Penyidikan Kasus ESDM, KPK Kembali Cecar Sutan Bhatoegana

Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. "Gak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," kata Sutan singkat begitu tiba di gedung KPK Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Mengenakan jaket cokelat dan kemeja abu-abu, Sutan sambangi KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia datang sendirian, tanpa didampingi seorang pun koleganya. Tidak berkomentar lain mengenai pemeriksaannya tersebut. Ia langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung tersebut. KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4--20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenanga. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono. Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Has)





























