Pembayaran Klaim Asuransi Korban AirAsia Masih Terkendala

Pembayaran Klaim Asuransi Korban AirAsia Masih Terkendala
Jakarta - Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widyatmoko, mengaku akan memberikan asuransi kepada korban pesawat AirAsia QZ8501. Namun hingga saat ini pihaknya masih teknis terkait kelengkapan dokumen dan kejelasan ahli waris. “Siapa ahli hak warisnya, kami masih menunggu kelengkapan dokumen. Karena dalam kecelakaan itu bukan hanya satu dua saja, mereka beli berkeluarga. Ini menimbulkan pertanyaan, siapa hak waris yang sah,” kata Sunu di depan Komisi V DPR RI, Selasa (20/1/2015). Meski terlihat sepeleh, dalam kenyataan di lapangan masalah dokumen tidak semudah yang dibayangkan. “Yang kita hadapi tidak mudah, banyak yang berlibur satu keluarga, rumah dikunci,” kilahnya. Meski demikian, lanjut Sunu, pihaknya mengaku akan mengumpulkan lagi informasi terkait korban sampai ke ahli warisnya serta patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah yang ada, termasuk peraturan tentang asuransi kecelakaan. “Kompensasi AirAsia tunduk ketentuan pemerintah No 77 tahun 2011. Kita akan berikan kompensasi, yang menerima hak waris adalah pewaris yang sah. Ini akan diberikan kepada yang sudah diidentifikasi, yang belum teridentifikasi menunggu keputusan pemerintah,” tambah dia. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan proses pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia sedang melalui proses penyelesaian dokumen ahli waris. “Kita proses terus, saya inginnya akhir bulan ini selesai. Saat ini sedang proses penyelesaian dokumen ahli waris. Tapi, juga sudah ada yang clear,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (19/1/2015). Ia mengaku, dalam proses tersebut ada beberapa kendala khususnya terkait masalah ahli waris korban kecelakaan. Beberapa diantaranya bahkan ada yang akan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Tapi ada pihak keluarga mau menuntaskan akta ahli waris sampai di pengadilan,” tandas dia. Selain itu, menurutnya, beberapa keluarga korban yang dokumennya sudah beres menghendaki untuk tidak diekpose kepada publik. “Ada keluarga korban menghendaki pembayaran tidak diekpose. Dia bilang dibayar aja,” jelas Firdaus. Lebih lanjut, terkait masalah nominal asuransi yang jumlahnya mencapai Rp1,25 miliar per korban, menurut dia seharusnya diberikan secara sekaligus. “Tidak usahlah dicicil begitu, itu yang Rp 1,25 miliar itu nanti dibayarkan langsung, kita harapkan akhir Januari ini kita bisa serahkan langsung ke ahli warisnya,” paparnya. (Kukuh Budiman)