Pegiat HAM Berharap Hukuman Mati tidak Terulang lagi

Pegiat HAM Berharap Hukuman Mati tidak Terulang lagi
Jakarta - Sejumlah organisasi lembaga HAM yang paling terkemuka di Jakarta berharap keputusan 6 orang hukuman mati di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2015 merupakan keputusan yang terakhir untuk di bangsa Indonesia. “Jadi melalui kesempatan ini menjadi mendesak pertama, kami berharap eksekusi mati yang kemarin terjadi merupakan keputusan yang terakhir bagi Indonesia dan perlu Jokowi melakukan moratorium penghitungan hukuman mati tersebut. Mereka menilai hukuman mati yang diputuskan Jokowi itu bagian daripada kegagalan dalam rezim pemerintahannya, karena hal itu tidak memberikan solusi yang baik dalam agenda memerangi dan  memberantas narkoba di Indonesia. “Hukuman mati ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melakukan perang terhadap narkoba. Hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah, justru banyak studi menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara hukuman mati sebagai menjerat efek terhadap menurunnya kejahatan narkoba”, ungkap Bonar Tigor Nai Pos Pos  dari Setara Institut di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015), saat memberikan argumentasi soal mengapa Indonesia harus memberhentikan hukuman mati. Bahkan studi terakhir yang dikatakan oleh Eropa Unite di Eropa dihapuskanya hukuman mati justru ada korelasi turunya tingkat kejahatan di Eropa. “Jadi yang paling penting adalah perbaikan sistem penegakan hukum polis yang profesional tidak ada koruspi tidak ada suap di istansi kepolisian sehingga itu bisa menyebabkan tingkat kejahatan narkotika dan lainnya itu menurun”, jelasya. Yang kedua lanjutnya memang kami melihat secara personal Presiden Jokowi kurang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Hak Asasi Manusia bisa dikatakan lemah pada persoalan HAM khususnya Menkopolkam Tejo dan Jaksa Agung Prasetyo juga kurang memiliki arti fungsi yang baik dalam Hak Asasi Manusia. Bahkan kedua orag itulah merasa kalau dilakukan penegakan hukum eksekusi mati itu justru memperlihatkan ketegasan pemerintah. “Memang betul Jokowi seperti ingin memperlihatkan pemeritahan yang tegas dan pemeritahan yang kuat dan ingin mendapat dukungan dari publik tetapi secara moral HAM berdasarkan apa yang dia lakukan itu kecenderungannya justru sebaliknya”, tuturnya. Melalui konprensi pers itu pertama, mereka mendesak agar eksekusi mati yang dilakukan di Nusa Kambangan merupakan keputusan terakhir bagi Indonesia dan Jokowi melakukan moratorium penghentian hukuman mati. Kedua, meminta Pemerintah dan DPR segera membahas RUU KUHAP yang sekarang ini ada dan kemudian menghapuskan kemungkinan hukuman mati dari pidana kita. Yang ketiga tidak menghukum mati tapi memberikan hukuman lain seperti mejatuhkan hukuman penjara puluhan tahun atau ratusan tahun. “Meskipun betul dalam pandagan Hak Asasi Manusia hukuman mati masih dipertahannkan apa yang disebut dengan moust cerious cantry seperti kejahatan kemanusiaan, genosida tetapi ICT inetransioal di Denhark tidak pernah menghukum mati penjahat perang di Serbia maupun di luarnya, karena mereka mempertimbangkan dengan menggantinya dengan hukuman pidana yang lebih besar kuantitasya”, paparnya. Makanya lajutnya mereka diberi hukuman sampai puluhan dan ratusan tahun termasuk juga Amerika. Begitupun di Australia tidak diberikan hukuman mati pada pelaku narkoba tetapi dijatuhi hukuman ratusan tahun. “Jadi jagan keliru pejabat-pejabat kita menjastifikasi hukuman mati karena di Amerkia itu masih ada namun untuk kejahatan narkotik tidak ada diperlakukan hukuman mati di sana”, tegasnya. Tentang yang dilakukan hukuman mati  terhadap enam orang, dimana lima orangnya adalah orang asing merupakan sandra bagi diplomasi pengiriman migran Indonesia. Diketahui selama ini WNI migran yang terancam hukuman mati 267  orang dan 17 diantara lainnya dalam kondisi tetap . misalnya di Cina ada atau orang yang dijatuhi hukuman mati namun terbukti hanya sebagai kurir”, tambah Andrew dari Impersial. Andrew juga membandingkan di Filipinan salah satu WNI dijatuhi hukuman mati tetapi kerena sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi maka bahkan tersangka dia mendapatkan perlindungan saksi dan korban karena dia adalah orang yang peting untuk membongkar sindikat narkotika. “Jadi saya kira membunuh mereka yang dianggap kejahatan narkotika akan dianggap memutus mata rantai hitam sindikat perdagangan narkotika, padahal saya kira itu sangat penting untuk memperoleh informasi yang mendalam dari mereka”, pungkasnya. Dalam konfresi pers ini di hadiri dari Komnas Ham, Kontras, Imprasial, HUMAN Rights Working Group (HRWG), Partnership for Gofernance Reform dan Setara Institute. (Asma)