Komisi III DPR: Pengangkatan Plt Kapolri Tidak Sah

Komisi III DPR: Pengangkatan Plt Kapolri Tidak Sah
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri dianggap tidak sah. Sebab, tidak ada kondisi yang mendesak untuk dilakukan hal tersebut, sementara Komjen Budi Gunawan di sisi lain sudah ditetapkan sebagai Kapolri oleh DPR melalui sidang paripurna. ‎Aziz menjelaskan yang dimaksud dengan kondisi mendesak yakni, apabila terjadi kekosongan jabatan dikarenakan Kapolri meninggal dunia, atau terlibat dalam pelanggaran pidana. "Dalam kondisi itu Presiden baru bisa menunjuk Plt," ujar Aziz di DPR, Selasa (20/1/2015). Namun, Budi sendiri saat ini sedang tersandung persoalan hukum berupa tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Aziz, sebaiknya Presiden Jokowi tetap melantik Budi, kemudian diberhentikan lagi baru setelah itu menunjuk Plt. Jika dilakukan dengan cara seperti ini Presiden Jokowi dianggap tidak menyalahi undang-undang sekaligus menghormati apa yang sudah menjadi keputusan DPR. "Harusnya tahapan-tahapan ini yang harus diperhatikan oleh Presiden," katanya. Pasalnya kata Aziz, enunjukan ‎Plt kapolri  harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur pemerintah meminta persetujuan DPR lebih dulu. Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi disebut tidak meminta persetujuan DPR lebih dulu. "Kami menghargai adanya perbedaan tapi aturan dan mekanisme yang mengatur Plt seperti itu," terangnya. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan, bahwa alasan penunjukan Badrodin sebagai Plt Kapolri berdasarkan diskresi. Namun menurut Aziz, tetap harus melalui persetujuan DPR, sebab, kata dia kebijakan pemerintah yang menyangkut dengan kepentingan publik harus melibatkan DPR. ‎(Albar)