Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Suap

Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Suap
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dalam kasus korupsi. Kali ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus penyuapan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perbubahan (RAPBD) dan atau RAPBD Tambahan 2015. "KPK menetapkan AM, Gubernur Riau sebagai tersangka pemberian janji atau sesuatu," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015). Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau berinisial AK sebagai tersangka penerima suap. Menurut Bambang, Annas diduga menyuap AK yang diketahui bernama A Kirjuhari selaku anggota Komisi C DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan anggaran. "Pemberian terhadap AK ini terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 di Provinsi Riau," tutur Bambang. KPK menjerat Annas dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Adapun AK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. KPK sebelumnya telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta. (Has)