Bukan Efek Jerah, Tapi Hukuman Mati Pengalihan Isu Belaka

Bukan Efek Jerah, Tapi Hukuman Mati Pengalihan Isu Belaka
Jakarta - Organisasi lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling terkemuka di Jakarta menilai tindakan hukuman mati yang dilakukan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2015 bukan merupakan solusi untuk memberi efek jerah bagi pencegahan kejahatan narkoba. “Jadi omongkosong kalau hukuman mati sebagai efek jerah bagi pencegahan kejahatan narkoba itu. Kejahatan narkoba itu menurut human right comunity yang baru datang minggu lalu itu persoalan besar. Oleh karenannya butuh berbagai hal untuk mencegah berbagai ketimpangan mobile”, ungkap Haris Azhar ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Gedung Komnas HAM di Jakarta, Senin (19/1/2016), saat memberikan argumentasi soal mengapa Indonesia harus memberhentikan hukuman mati. Menurut Haris tidak bisa menggunakan kejahatan narkoba sebagai romantik pada publik atau efek jerah degan hanya mengandalkan eksekusi hukuman mati. “Metode seperti ini hanya digunakan di jaman dahulu ketika eksekusi hukuman mati dipertontonkan kepada masyarakat, hari ini nyaris tidak ada lagi masyarakat yang seperti itu. Eksekusi ditempat yang terpencil tidak akan membawa efek jerah apalagi pada pelakunya”, tuturnya. Haris menilai Kejahatan narkoba itu luas namun yang dihukum pada taggal 18 Januari 2015 itu kebanyakan kurir yang secara tidak langsung akan menghilangkan informasi guna membongkar kejahatan narkoba itu sendiri. “Kalau dihukum maka itu menghilangkan petunjuk dan informasi untuk mengungkap, jadi patut di duga mengeksekusi hukuman mati itu justru menghilangkan jejak untuk membokar kejahatan narkoba itu sendiri”, tegasnya. Diketahui bersama dalam konfeksi Hak Sipil dan Politik diperbolehkan hukuman mati sesuai pasal 6 ayat 2, tetapi hanya pada kejahatan-kejahatan yang amat brutal, kejam, dahsyat, yang nyaris dinegara ini sudah tidak ada lagi. Kedua hak sipil dan politik mensyaratkan di protokol tambahannya bahwa setiap negara harus berupaya untuk menghapus hukuman mati. Perlakuan hukuman mati harus diimbangi dengan memperbaiki sistem hukum. Kalau itu tidak terjadi tidak bisa menerapkan hukuman mati. Tetapi kalau perbaikan hukum, dijalankan supaya tidak akan melaksanakan hukuman mati. “Intiya saya mau katakan nyaris tidak ada ruang untuk penerapan hukuman mati sesuai prinsip Hak Asasi Manusia”, tegasnya.kemabli. Padahal Indonesia sudah berkomitmen pada Hak Sipil dan Politik dan juga sudah mengakui didalam UUD 1945  apalagi hak untuk hidup. Selain itu juga komitmen Jokowi dalam Kampanye pencaloan Presiden yang tercantum dalam NAWACITA akan senantiasa menjunjung Hak Asasi Manuisa itu sendiri. “Tafsir mereka menurut saya hanya apologi saja terhadap tindakan pemerintah”, tandasnya. Haris menduga secara politis tindakan pemerintah menggunakan hukuman mati untuk menutupi kerendahan popularitasnya, dimana dua bulan lalu poliycartus di bebaskan kemudian muncul isu hukuman mati, namun dengan kebabasan poliycartus anjlok popularitasnya sehingga melahirkan banyak pertanyaan publik. Pada hari ini sambungnya pertanyaan publik justru juga lebih keras ketika Jokowi ingin mengangkat Budi Gunawan, di munculkan lagi eksekusi hukuman mati. Saat ini patut di duga pengalihan isu, yang kedua ini untuk mengembalikan popularitas. “Jadi mengembalikan rasa keadilan hanya berdasarkan voting masyarakat bukan pada pembelaan konstitusi itu sendiri, padahal persoalah HAM tidak boleh difoting atas dukungan masyarakat tapi persoalan membela nilai”, kilahnya. “Karena bisa jadi 100%  menurutnya orang Indonesia dan lembaga sipil mendukung tapi bukan berarti presidenya tidak perlu membangun mimpi kehormatan dinegara ini karena itu lebihnya manusia bukan lebihnya Presiden. Kalau mengeksekusi mati atas dasar suara publik maka ini suatu kecelakaan. Presiden sepatutnya memberikan penghargaan hidup lebih pada setiap kehidupan orang”, katanya. Dalam konfresi pers ini di hadiri dari Komnas Ham, Kontras, Imprasial, HUMAN Rights Working Group (HRWG), Partnership for Gofernance Reform dan Setara Institute. (Asma)