BNN Anggap Hukuman Mati "Shock Therapy"

Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mendukung langkah pemerintah untuk sesegera mungkin mengeksekusi dua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Andrew dan Myuran merupakan terpidana berkewarganegaraan Australia, anggota dari sindikat narkoba Bali Nine yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Polisi I Gusti Ketut Budiartha di Denpasar, Selasa (20/1/2015) mengatakan, hukuman mati adalah bentuk shock therapy bagi gembong dan jaringan narkoba. "Kami dukung pemerintah sesegera mungkin melakukan eksekusi mati, untuk memberikan shock therapy kepada yang lain," ungkapnya. Budiartha beranggapan, hukuman mati adalah warning pemerintahan Presiden Jokowi kepada para pengedar dan jaringan barang haram narkoba. Warning itu tentu harus direspon negara asing, salah satunya Australia, agar mewanti-wanti seluruh warganya untuk tidak lagi menyelundupkan narkoba ke Indonesia. "Ini warning pemerintah, agar ke depannya tidak ada lagi gembong internasional, yang berusaha menyelundupkan narkoba ke Indonesia, karena konsekuensinya adalah hukuman mati," tegas Budiartha. Ditanya komentarnya terkait tekanan dari pihak Australia, jenderal bintang satu ini menilai, seharusnya permasalahan hukum dapat dipilah dan tidak disangkutpautkan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia - Australia. "Saya yakin pemerintah Australia cukup cerdas, dengan tidak menyangkutpautkan hal itu. Kita negara berdaulat dan sedang memerangi narkoba. Dunia internasional, termasuk Australia, harus menghargai itu," pungkasnya. Transaksi Narkoba lebihi APBD Bali Sedangkan untuk di Bali sendiri, Budiartha menyampaikan, dari hasil analisa dan penelitian BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menunjukkan, pecandu atau penyaluhguna narkoba mencapai 50 ribu jiwa lebih. Bila dikalkulasi perhari 1 butir atau 1 gram saja, maka pertahunnya melebihi nominal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali, atau lebih dariĀ Rp 4 triliun. Menurutnya, saat ini BNN Provinsi Bali tengah gencar menyisir lokasi-lokasi mencurigakan seperti villa dan rumah kost, untuk menekan peredaran serta membongkar home industry atau industri rumahan penghasil narkoba. "Kita sudah curigai ada beberapa titik yang biasanya digunakan sebagai lokasi produksi narkoba. Ini tengah kita dalami dan sisir terus keberadaannya," kata Budiartha. Budiartha mengungkapkan, di tengah keterbatasan personil, pihaknya juga melibatkan masyarakat, termasuk pengaman adat setempat (pecalang), untuk melaporkan keberadaan rumah kos, villa atau apapun bentuknya, yang dicurigai digunakan sebagai lokasi memproduksi narkoba di Bali. (DQOETOMO)





























