BG Secara Hukum, Belum Bisa Disebut Pelaku Kriminal?

Palembang - Saat ini sedang terjadi kontroversi pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri. BG telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tidak pidana korupsi, diduga memiliki rekening gendut tidak wajar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sumatera Selatan (Sumsel) Supriadi SH berpendapat, terlepas terbukti atau tidak dari hasil persidangan nanti, DPD HAMI Sumsel sangat menyayangkan seorang jenderal dan penegak hukum dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan memiliki rekening gendut. [caption id="attachment_19096" align="alignleft" width="300"]
Supriadi, Ketua umum DPD Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAM) Sumatera Selatan[/caption] “Namun, sebagai praktisi hukum kami tidak bisa menjustifikasi, mengadili secara sepihak dalam kasus BG. Kami tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Sebagai tersangka itu bukan harga mati dalam hukum Indonesia. Bisa saja setelah dijadikan tersangka dia bisa membuktikan bahwa dia tidak melakukan yang didugakan terhadap dirinya," tandasnya kepada Obsessionnews.com di Palembang, Senin (19/1/2015). Dalam konteks BG, lanjut Supriadi, pihaknya tetap berpikir dalam hal praduga tidak bersalah. "Jadi, secara hukum BG belum bisa dikatakan dia orang kriminal. Dalam politik di Indonesia hukum tidak bisa di campurkan dengan politik, dan politik jangan dicampurkan dalam hukum," paparnya. (Chief Hanif)
Supriadi, Ketua umum DPD Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAM) Sumatera Selatan[/caption] “Namun, sebagai praktisi hukum kami tidak bisa menjustifikasi, mengadili secara sepihak dalam kasus BG. Kami tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Sebagai tersangka itu bukan harga mati dalam hukum Indonesia. Bisa saja setelah dijadikan tersangka dia bisa membuktikan bahwa dia tidak melakukan yang didugakan terhadap dirinya," tandasnya kepada Obsessionnews.com di Palembang, Senin (19/1/2015). Dalam konteks BG, lanjut Supriadi, pihaknya tetap berpikir dalam hal praduga tidak bersalah. "Jadi, secara hukum BG belum bisa dikatakan dia orang kriminal. Dalam politik di Indonesia hukum tidak bisa di campurkan dengan politik, dan politik jangan dicampurkan dalam hukum," paparnya. (Chief Hanif)




























