Malaysia Setuju Moratorium Hukuman Mati Kepada WNI

Jakarta - Analis kebijakan dari Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan angka TKI 267 orang dan 17 diantaranya vonis tetap. 2010 infod, Migrant Care, KontraS dan Anggota DPR RI datang ke Malaysia untuk moratorium hukuman mati. "Kebanyakan itu kena di Malaysia WNI kita. Mereka setuju ada moratorium hukuman mati kepada WNI kita," ujar Wahyu dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Di tempat lain, masih kata Wahyu, negara kita punya 7 orang WNI yang kena hukuman mati di Cina. Ternyata, lanjut dia, di dalam proses persidangan mereka hanya kurir, di Filipina TKI kita dituduh hukuman maksimal. "Tapi karena Filipina tidak menerapkan hukuman mati, WNI itu mendapat perlindungan karena punya info membongkar jaringan narkotika. Kurirnya itu bisa punya info mendalam," ungkapnya. Seperti di ketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Minggu dini hari (18/1), telah melakukan eksekusi mati terhadap 5 orang terpidana narkotika. Dari 5 orang tersebut, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia. (Pur)





























