Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi

Jakarta - Wakil Bupati (Wabub) Cirebon, H. Tasiya Soemadi Algotas, SE. MM. ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Cirebon dari penyelidikan ke penyidikan sampai menetapkan tersangka. "Bansos Cirebon ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," ujar Widyopramono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/1/2015). Dia mengatakan dari tiga tersangka salah satu tersangka yakni Wakil Bupati Cirebon aktif Tasiya Soemadi dan dua lainnya yakni Subekti Sunoto DPC Kordinator penyerahan Bansos, Emon Purnomo. "Satu tersangka adalah masih aktif sebagai Wakil Bupati, dua tersangka lainnya sudah ditetapkan," katanya. Widyopramono juga menjelaskan untuk kerugian negara atas kasus Bansos ini bedasarkan perhitungan BPKP senilai Rp 1,8 miliar dan untuk modusnya ini masalah Bantuan Sosial yang tidak dicairkan sebagaimana yang telah diatur. "Bansos, ada penggunanna misalkan cair Rp 100 juta sampai ke tujuan 25 juta atau 50 juta," pungkasnya. Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi. Orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Pemanggilan ini untuk menelusuri pemeriksaan lanjutan dari hasil temuan tim penyidik kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Pur)





























