Berbeda Korban AirAsia, Klaim Asuransi Terpidana Mati Hangus

Jakarta - Karena alasan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang klaim asuransi dari terpidana mati yang diajukan oleh ahli warisnya akan hangus atau batal. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2015) “Kalau orang beli asuransi kemudian melakukan pidana terus dihukum mati, harusnya batal demi hukum,” ujar dia. Meski demikian dia juga menyatakan bahwa pihak asuransi tetap dapat mengambil kebijakan agar ahli waris tidak merasa ditipu. Salah satunya adalah dengan mengembalikan premi yang selama ini dibayar oleh terpidana mati tersebut. “Perusahaan asuransi paling-paling mengembalikan preminya,” tambah dia. Seperti diketahui, beberapa saat yang lalu pemerintah Indonesia menolak garasi Enam terpidana mati gembong narkoba. Setelah itu pemerintah menembak mati lima warga asing dan satu perempuan warga negara Indonesia. Berbeda dengan mereka, Firdaus memastikan ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat asuransi dari Sinar Mas dan Jasindo. Bahkan ia mengklaim saat inipun dana dari kedua asuransi tersebut sudah ada dan tinggal menunggu penyelesaian dokumen lalu ahli waris bisa langsung mencairkannya. Menurut dia, pihak keluarga korban sempat mengusulkan agar proses pencairan klaim tersebut tidak dipublikasikan ke masyarakat. “Ada keluarga korban yang menghendaki pembayaran tidak diekspose. Ada juga yang nunggu bareng-bareng dicanangkan pemerintah,” jelas dia. Terkait dengan adanya kasus sengketa ahli waris, pihaknya enggan berkomentar banyak. Menurut dia hal tersebut perlu diselesaikan di pengadilan, padahal proses di pengadilan umumnya memakan waktu yang cukup lama. “Saya sih, inginnya akhirnya bulan Januari 2015 ini sudah selesai, tapi ada pihak keluarga mau menuntaskan akte ahli waris sampai di pengadilan. Pengadilan kan, bisa lama, begitu banding-banding sampai kasasi MA kan lama,” kata dia. (Kukuh Budiman)





























