Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Ganggu Hubungan Negara

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella menilai keputusan pemerintah untuk mengeksekusi hukuman mati terhadap enam narapidana kasus narkoba tidak akan menganggu hubungan bilateral dengan negara-negara luar seperti Belanda dan Brasil. Meski kata Rio, Pemerintah Belanda dan Brasil telah menarik Dubes mereka dari Indonesia. Menurutnya, hukuman mati sudah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak Grasi yang diajukan oleh para Narapidana. Warga Indonesia sendiri juga pernah ada yang dihukum mati di negara luar. "Saya pikir nggak akan sampai mengganggu, sekarang kan hubungan dibentuk saling menguntungkan," tegas Rio, di DPR, Senin (19/1/2015). Rio mengatakan, kalau seandainya Belanda dan Brasil keberatan atas keputusan Pemerintah Indonesia, mestinya harus disampaikan sejak awal atau jauh-jauh hari, bukan setelah eksekusi itu sudah selesai dilaksanakan. Lagian menurut Rio, Belanda dan Brasil tidak perlu kecewa, sebab mereka yang dihukum memang melakukan kesalahan. "Mereka dihukum mati karena memang bersalah, saya pikir Brasil dan Belanda pahami langkah-langkah tersebut. Itu kan hanya untuk bandar-bandar besar," jelas Politisi Partai Nasdem ini. Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotik pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Dari catatan Jaksa Agung, setidaknya masih ada 14 Narapidana yang sedang menunggu hukuman mati. Mereka telah ditolak Grasinya oleh Presiden. Sedangkan enam terpidana yang sudah dieksekusi yakni Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda;Namaona Denis (48), warga negara Malawi;Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil;Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria;Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia;dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam. (Albar)





























