Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu
Subang - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat, kembali menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam upaya penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran seru dan perlawanan sengit dari pelaku. Menurut Kapolres Subang, AKBP Harry Kurniawan, sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Pamanukan Kompol Sudjono, penangkapan bermula saat mobil yang dikendarai pelaku pada Jumat (16/1/2015) menyenggol spion mobil lain hingga pecah di sekitar Hotel Domestik Pamanukan, Subang. "Tapi mobilnya tidak mau berhenti. Malah berusaha kabur. Lalu patroli polisi yang lewat berupaya menghentikan. Tetap tidak mau berhenti juga. Kemudian dikejar sampai di salah satu minimarket di Karanganyar Pusakajaya di jalur pantura Subang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/1/2015). Pelaku yang diidentifikasi berinisial Nash (26 tahun), warga Bekasi, ini saat digeledah petugas patroli yang mengejar sempat memberikan perlawanan cukup sengit kepada anggota polisi. Malah  merebut barang bukti yang disimpan dalam bagasi dashboard. Namun, perlawanan pelaku berhasil dilumpuhkan petugas. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Pamanukan bersama barang buktinya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 23 gram sabu yang dikemas dalam 4 paket masing-masing berisi 3 gram dan 11 gram berikut 150 gram ganja kering yang dibungkus kemasan rokok. Selanjutnya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa sabu dan ganja kering serta kendaraan jenis sedan sekarang diamankan di Mapolres Subang. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun denda maksimal 10 milyar rupiah. (Teddy Widara)