Jokowi Telah Melalui Mekanisme yang Benar Jika Melantik BG

Jokowi Telah Melalui Mekanisme yang Benar Jika Melantik BG
Jakarta - Dewan Pendiri Lembaga Kajian Strategis Nasional (LKSN), Irwan Suhanto menyampaikan, banyak berbagai pihak yang menyalahkan Presiden Jokowi karena menunjuk Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Menurutnya, Presiden Jokowi sebelum menunjuk BG sebagai calon Kapolri sudah melalui mekanisme yang benar. Setidaknya, lanjut Irwan, ada beberapa catatan penting yang harus diingat dan dipahami, terkait Presiden Jokowi menunjuk Komjen Budi Guniawan sebagai Kapolri : 1. Presiden Jokowi mengajukan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri sebelum ada ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap status tersangka kepada BG. 2. Presiden berpegang kepada rekomendasi Mabes Polri bahwa tidak ditemukan tindak pidana atau rekening mencurigakan milik BG. 3. KPK menjadikan tersangka BG setelah pengajuan presiden perihal calon Kapolri. 4. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan calon kapolri kepada BG dan hasilnya dianggap memuaskan sehingga dipandang layak untuk ditetapkan lolos uji kelayakan lewat paripurna dewan. 5. Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa BG telah lolos uji kelayakan dan dianggap layak, juga patut menjabat sebagai Kapolri. Dari kelima perihal tersebut, kata Irwan, jelaslah bahwa pelantikan BG sebagai pejabat Kapolri telah melalui mekanisme yang benar, Khusus tentang adanya status tersangka yang diberikan KPK kepada BG bukanlah kesalahan Presiden Jokowi. "Karena presiden mengajukan nama BG sebelum status tersangka diumumkan," ujar Irwan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2015). Apabila KPK, masih kata Irwan, mengambil langkah yang dianggap perlu dengan melakukan penahanan terhadap Kapolri terpilih, maka itu semata-mata bukanlah kesalahan Presiden. "Karena dalam memutuskan pengisian jabatan tersebut, Presiden telah mengikutsertakan lembaga kompeten lainnya, yaitu DPR," katanya. Sebagaimana mekanisme dalam keadaan luar biasa maka posisi jabatan Kapolri apabila KPK melakukan langkah penahanan terhadap BG dapat dipangku oleh Wakapolri sebagai pelaksana Tugas (Plt). "Untuk selanjutnya apabila dipandang perlu dapat ditetapkan sebagai Kapolri pengganti," ungkap Irwan. Langkah tersebut, lanjut dia, adalah kebijakan strategis yang bukan hanya dapat menghentikan polemik tentang BG, tetapi juga dapat menyelamatkan institusi kepolisian negara sehingga marwah dan kewibawaannya dapat tetap terjaga. (Pur)