Gerindra: Penunjukan Plt Kapolri Justru Bermasalah

Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri secara jangka pendek mungkin akan mampu meredakan ketegangan, namun keputusan tersebut sebenarnya kurang tepat dan justru bermasalah. Menurut Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman SH MH dalam ketarangnya kepada Obsession News, Jumat malam (16/1), ada tiga alasan mengapa keputusan tersebut bermasalah: Yang pertama adalah alasan penunjukan Pelaksana Tugas Kapolri yang tidak tepat. Sebab, menurut Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR RI. Namun, lanjutnya, menurut penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara. “Di sinilah letak permasalahannya, Kapolri Sutarman sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara, sehingga secara yuridis tidak tepat jika ia diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas,” tegas Habiburokhman. Yang kedua, jelas dia, soal tidak dicermatinya perbedaan tugas dan wewenang Kapolri. Dalam pidatonya Presdien Jokowi menyebut Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri. Pasalnya, ungkap Habiburokhman, Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Secara jelas istilah yang disebut oleh Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanyalah “Pelaksana Tugas “ dan bukan “Pelaksana Tugas dan Wewenang”. Padahal “tugas” dan “wewenang” Kapolri adalah dua hal yang sangat berbeda. “Tugas diatur dalam Pasal 14 seperti melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan lain-lain,” bebernya. “Sementara wewenang diatur dalam Pasal 15 antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat,” sambungnya. Yang ketiga, lanjut Habiburokhman, soal jangka waktu penundaan yang terlalu lama. Presiden Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan, namun jika penundaan tersebut dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka penundaan ini paling tidak akan berlaku selama satu tahun enam bulan. “Perlu digarisbawahi bahwa proses penyidikan di KPK tidak mengenal adanya Surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) artinya kasus ini akan terus bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor, lalu banding ke Pengadilian Tinggi hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Mengacu pada persidangan kasus-kasus Tipikor terdahulu, rata-rata satu perkara selesai sampai tingkat kasasi paling cepat satu tahun enam bulan,” tandas Ketua DPP Gerindra. “Dalam waktu satu tahun enam bulan tersebut banyak sekali masalah yang harus diselesaikan seorang Kapolri. Namun karena sifatnya sementara, secara umum seorang Pelaksana Tugas Kapolri tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari,” ungkapnya pula. “Saat ini kami tidak dalam posisi menolak atau menyetujui keputusan Jokowi menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri tersebut, namun kami perlu mengingatkan Jokowi dalam membuat suatu kebijakan hendaknya benar-benar dilandasi aturan hukum yang jelas agar tidak justru menimbulkan masalah baru yang jauh lebih rumit,” tegas anak buah Prabowo ini. (Ars)





























