FSP Desak KPK Harus Segera Menahan BG

FSP Desak KPK Harus Segera Menahan BG
Jakarta - Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang kerap dilakukan untuk seorang calon pejabat publik merupakan suatu cita-cita reformasi pasca jatuhnya orde baru. Fit and proper test untuk calon pejabat negara bertujuan menciptakan good governance dan keterbukaan publik terhadap kepatutan dan kelayakan seseorang menduduki jabatan penting didalam suatu pemerintahan yang bersih. “Dan  kalau jaman orde baru calon pejabat negara harus melewati screening test oleh lembaga yang ditunjuk dan sifatnya tertutup dan masyarakat tidak terlibat. Dalam era civil sociery inilah penting suatu fit n proper test bagi seorang pejabat karir negara dan ini menunjukan suatu partisipasi publik atau masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemilihan seorang pejabat negara,” tegas Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono kepada Obsession News, Jumat malam (16/1/2015). Ia menilai, dalam kasus fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan yang dilakukan DPR dan meloloskan sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK ini menunjukkan bahwa DPR bukanlah sebuah lembaga yang mewakili rakyat. “Sebab dengan meloloskan Budi Gunawan, DPR telah melanggar etika umum serta berhianat terhadap cita-cita reformasi dan pura-pura budeg dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut yang didapat dari hasil gratifikasi,” tandas Arief. “Jokowi yang gembor gembor dan blusukan  saat kampanye Pilpres dan saat menjadi gubenur DKI dengan tujuan agar semua keputusan untuk nenciptakan suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi akan melibatkan partisipasi public, ternyata tidak mau mendengarkan pendapat publik untuk tidak mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri. Malah berlindung dengan alasan DPR sudah meyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri,” tambahnya. Seharusnya, tegas Arief, dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, jika memang Jokowi itu adalah presiden yang pro rakyat dan merakyat mestinya segera membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa melalui proses fit and proper test oleh DPR. Menurutnya, jika Jokowi menaksakan melantik Budi Gunawan karena sudah disetujui DPR serta berdalih sesuai dengan konstitusi, itu artnya Jokowi sudah melecehkan mandat yang diberikan oleh rakyat dan rakyat Pemilih Jokowi berhak juga untuk mencabut mandat Jokowi dengan cara menggulingkan pemerintahan Jokowi-JK. “Dan KPK sebaiknya segera menahan Budi Gunawan sebelum dilantik oleh Jokowi sebagai Kapolri karena ditakutkan institusi Polri digunakan oleh Budi Gunawan untuk melakukan intimidasi terhadap KPK dan pegiat anti korupsi,” tutur Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. (Ars)