Bahaya, PTPN Mudah Dikuasai Konglomerat Asing

Jakarta - Banyak sekali di era Presiden SBY mengeluarkan Undang Undang (UU), Peraturan Pemeirntah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang tidak berpihak kepada kepentingan aset nasional. Salah satu contohnya adalah PP Nomor 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada bulan September 2014 menjelang berakhirnya pemerintahan SBY. “PP Nomor 72 tentang holding PTPN berpotensi merugikan kepentingan aset BUMN dan akan mudah dikuasai oleh konglomerasi asing yang bergerak di bidang usaha perkebunan,” ungkap Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono kepada Obsession News, Jumat malam (16/1/2015). “Sebab, dengan penguasaan lahan yang hampir 1,2 juta hektar yang efektif yang dimiliki oleh 14 Perusahaan Perkebunan Negara menjadi sasaran empuk bagi para konglomerasi asing melalui pengusahaan holding BUMN dengan cara-cara busuk bercover join venture atau Build operation transfer yang hanya menghasilkan sedikit profit bagi pemerintah,” tambahnya. “Belum lagi, aset-aset PTPN dalam bentuk lahan dan bangunan yang ada di kota-kota besar di Indonesia yang bisa disulap menjadi lahan pengembangan property dengan menggandeng pengembang-pengembang property yang sebenarnya hanya modal dengkul dan jualan gambar saja tetapi untung besar melalui direksi holding PTPN sedangkan yang didapatkan oleh hanya kecil saja,” bebernya pula. Dari sisi hukum Holding PTPN (PT Perkebunan Nusantara), lanjut dia, juga sangat membahayakan aset PTPN. Sebab, jika holding PTPN melakukan suatu perjanjian bisnis dengan pihak luar dan terjadi dispute bisa berpotensi semua aset dari PTPN 1 hingga PTPN 14 di bekukan atau disita oleh pengadilan arbitrase jika ternyata dalam pengadilan arbiterase holding PTPN kalah. Selain itu, tegas dia, PP Nomor 72 tahun 2014 juga menjadikan status PTPN 1 hingga PTPN 14 menjadi anak perusahaan holding PTPN dan menjadi berstatus Perusahaan swasta sehingga jika ada penyimpangan keuangan oleh direksi PTPN tidak bisa dijerat oleh UU anti korupsi dan jika terjadi dispute dalam perjanjian bisnis dengan pihak luar bisa langsung disita jika dispute bisnisnya hingga ke ranah pengadilan dan kalah. “Ini merupakan agenda busuk di era SBY,” paparnya. Karena itu, menurut Arief, PTPN yang selama ini tidak lagi mendapatkan kuncuran penyertaan modal pemerintah dalan beroperasi dan menyetor dividen ke pemerintah harus dikuasai sepenuhnya 100 persen oleh negara. Oleh sebaba itu, FSP BUMN Bersatu mendesak Pemerintahan Jokowi yang menganut sistim ekonomi Trisakti harus membatalkan PP Nomor 72 tentang Holding PTPN yang banyak berpotensi merugikan negara. Seperti dalam PP Nomor 72 tersebut direksi mempunyai kewenangan untuk melakukab divestasi aset-aset PTPN tanpa melalui RUPS dan izin komisaris. “Ini berpotensi terjadi perampokan besar-besaran aset PTPN dengan dijual murah-murah dalam perjanjian jual belinya dan keuntungan pribadi kepada direksi dengan kongkalikong bersama pembeli aset PTPN,” tandasnya. (Ars)





























