Benahi Tarif Angkutan, Diadakan Batas Atas dan Bawah

Jakarta - Setelah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar mengikuti harga ke-ekonomiannya, pemerintah menyatakan ke depan perubahan akan dilakukan setiap dua minggu sekali yang besarannya disesuaikan dengan revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Setelah ini barangkai ke depannya, kalau ada pengumuman penurunan harga BBM akan biasa saja. Ceremonial seperti tadi paling setiap dua minggu, dan kalau tidak ada perubahan (harga BBM) ya tidak perlu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Jum’at (16/1/2014). Ia menyadari, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi BBM dan membiarkannya mengikuti harga minyak dunia akan menyebabkan kemungkinan seringnya terjadi lonjakan dan penurunan harga. Bukan tidak mungkin hal tersebut akan membuat pusing beberapa industri atau pelak bisnis yang selama ini tergantung dengan BBM. Salah satunya adalah industri angkutan umum yang dapat kerepotan dalam menentukan tarif angkutannya. Untuk itu, Sofyan mengusulkan kepada kementerian perhubungan untuk membuat ketentuan tarif angkutan umum berdasarkan harga batas atas dan harga batas bawah. “Saya bayangkan itu nanti ada harga batas atas dan batas bawah. Sehingga ada persaingan bagus. Sekarang fix saja, jadi begitu harga BBM naik atau turun mereka bisa tetapkan harga tersebut,” ujar Sofyan. Idealnya, lanjut dia, penerapan ini ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasinya Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait. Dengan cara seperti itu maka kedepan tarif angkutan yang ada di lapangan dapat diseragamkan. “Jadi kalau harga BBM turun, tarifnya akan ke batas bawah. Kalau harga naik, sebaliknya. Harga itu satu, sehingga tidak ada persaingan di angkutan kota, tapi ini masih diperdalam ke Menhub,” jelas dia. Sebelumnya, setelah pemerintah menurunkan harga BBM pada awal Januari ini, mayoritas angkutan umum tidak ikut menurunkan tarif angkutannya. Akibatnya terjadi efek domino yang mempengaruhi harga kebutuhan pokok. (Kukuh Budiman)





























