Komjen Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Komjen Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Komjen Pol Budio Gunawan yang tengah ditangani. Saat ini pemberkasan kasus Budi belum mencapai 50 persen. "Dalam ketentuan kasus ini ditahan atau tidak ada mekanisme hukum, prosedur hukum. Sistem sudah rampung pemberkasan 50 persen baru ditahan," ujar Abraham di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015). Abraham menegaskan bila proses penyidikan ini sudah mendekati rampung maka tersangka pasti akan dikenakan penahanan. Pihaknya tidak mau terburu-buru menahan Budi karena khawatir calon Kapolri itu bisa bebas demi hukum. "Kenapa agak lama orang ditahan. Kita fokus cepat mungkin sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada tradisi seseorang jadi tersangka tidak ditahan," tegasnya. Dia melanjutkan KPK butuh kehati-hatian dalam mengusut kasus ini. Bukti yang dikumpulkan betul-betul harus kuat sehingga pada saat dilimpahkan ke pengadilan, terhadap yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana penjara. "Ketika diajukan insya allah. Dan selama ini tidak ada kasus yang bebas demi hukum," katanya. (Has)