Jika BG Dilantik, Jadi Sejarah Baru RI Disorot Dunia

Jakarta - Dalam sidang Paripurna DPR RI, Fraksi Demokrat menjadi satu-satunya partai yang menolak Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasanya karena Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan rekening gendut. Wakil Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang hadir dalam sidang tersebut memberikan pandangannya terkait pencalonan Budi Gunawan. Menurutnya, jika Presiden Jokowi Widodo tetap melantik Budi sebagai Kapolri, maka ini akan menjadi sejarah baru di dunia, bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengangkat pimpinan Polisi yang berstatus tersangka. "Pertimbangan kami ini mencoreng sejarah di Indonesia di negeri ini karena untuk pertama kalinya, Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri," ujar Benny di ruang sidang Paripurna DPR, Kamis (15/1/2015). Apabila Budi tetap dipaksakan menjadi Kapolri, kata Benny, bisa jadi rakyat justru tidak akan percaya lagi dengan Pemerintahan Jokowi. Terlebih Polri dituntut untuk secara aktif menegaskan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Karena itu, menurut Fraksi Demokrat yang mesti perlu dilakukan oleh DPR adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas keterlibatan Budi dalam kasus tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, Kapolri, Kompolnas maupun Budi sendiri. "Jika Presiden mengabaikan, apa yang sudah menjadi ketetapan KPK, karena rakyak menilai pemerintah tidak serius memberantas korupsi," terangnya. Fraksi Demokrat meminta agar Jenderal Sutarman tetap melanjutkan sebagai Kapolri, mengingat masa habis Jabatanya selesai bulan Oktober 2015. Dalam kurun waktu tersebut, kata Benny DPR maupun Presiden bisa kembali menyaring kembali calon Kapolri yang baik dan integritas. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, khususnya bab II pasal 11 beserta penjelasnya masa jabatan Sutarman belum berakhir tidak mengundurkan diri, belum pensiun, tidak dijatuhi pidana, dan mempunyai kekuatan hukum tetap "Dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah, Fraksi Demokrat berpendapat BG justru bisa mengunakan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan apabil nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," jelasnya. (Abn)





























