Jaksa Agung Siap Pulangkan Jenazah Terpidana Mati WNA

Jaksa Agung Siap Pulangkan Jenazah Terpidana Mati WNA
Jakarta - Jaksa Agung HM Prsetyo menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati tetap dilakukan pada 18 Januari 2015. Menurut dia, sedikitnya ada enam terpidana mati kasus narkotika yang bakal ditembak mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dari enam terpidana itu, empat diantaranya laki-laki dan dua perempuan. Sebagian dari mereka merupakan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, terhadap terpidana mati yang merupakan warga negara asing, jenazahnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. "Apabila keluarganya menginginkan jenazahnya dikirimkan ke negaranya, maka kita penuhi," ujar Prasetyo dalam konfrensi persnya di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Prasetyo mengatakan sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu diberitahu tentang mekanisme pelaksanaan. Dalam persiapannya, regu tembak dari kepolisian, dokter, dan lain sebagainya sudah disiapkan. Adapun dua terpidana mati yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Banten, sudah dibawa ke Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah pada 13 Januari 2014. Keduanya disatukan dengan tiga terpidana lainnya di Nusakambangan. Sedangkan satu terpidana lainnya dari LP Semarang dan sekarang berada di Boyolali, Jateng. "Jadi dari enam nama, empat laki-laki, dua perempuan. Satu perempuan akan dieksekusi di Boyolali," pungkasnya. Adapun enam nama terpidana yang bakal di eksekusi mati. Mereka adalah : 1. Namaona Denis (48), pekerjaan swasta pengusaha narkoba, diputus Pengadilan Negeri 2001, Pengadilan Tinggi 2002, Peninjauan Kembali 2009 dan tanggal 30 desember 2014 ditolak grasi oleh presiden. 2. Marco Archer Cardoso Moreira (53) diputus Pengadilan Negeri 2004, yang bersangkutan kewarganegaraan Brazil. 3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), Warga Negara Nigeria, diputus Pengadilan Negeri 2004, Pengadilan Tinggi 2004, kasasi 2005, Peninjuan Kembali 2009. Grasi ditolak 30 Des 2014 yang lalu. 4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance (62), warga negara tidak jelas, lahir di Fak-Fak Papua.  Diputus Pengadilan Negeri 2003, Pengadilan Tinggi 2003, Mahkamah Agung 2003, Peninjuan Kembali 2006 dan grasi ditolak 30 desember 2014. Dua terpidana mati perempuan: 1. Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam. Diputus PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi langsung grasi mengaku salah dan minta ampun, namun ditolak 30 desember 2014. 2. Rani Andriani alias Melisa Aprillia, WNI asal Cianjur. Pekerjaan tak jelas. Diputus PN 2000 dan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. (Pur)