Demokrat: Keputusan DPR dan Pemerintah Nodai Kepercayaan Rakyat

Jakarta - Partai Demokrat menghkawatirkan keputusan Paripurna DPR RI Komisi III dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai Kapolri, diduga akan mencoreng kepercayaan rakyat terhadap Institusi Kepolisian karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. “Jika Presidan dan atau dewan mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga tersebut oleh rakyat dan dianggap tidak sungguh-sungguh dalam berupaya memberatasan korupsi”, ungkap Jurubicara Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam Paripurna Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/1/2015). Menurutnya, meski rapat pleno Komisi III DPR telah memutuskan menerima Budi Gunawan sebagai Kapolri namun Demokrat dan PAN tetap mengusulkan penundaan sementara persetujuan dalam rapat paripurna dengan berbagai pertimbangan. Ia menegaskan, dalam pertimbagan Partai Demokrat menilai bahwa Pengangkatan Budi Gunawan oleh Presiden RI akan mencoreng sejarah Repoblik ini karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri. “Apabila Budi gunawan di paksakan menjadi Kapolri dengan status tersangka maka diyakini tidak akan mendapat kepercayaa rakyat apalagi Polri juga dituntut untuk menegagkan hukum termasuk pemberantasan korupsi, jelas Beny. “Yang harus dilakukan lanjutnya Dewan sekarang ini melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi seperti yang diduga oleh KPK baik pada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun kepada Komjen Kepolisian Budi Gunawan,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurut Benny, Kapolri yang telah menjabat sekarang ini Kapolri Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai ada klarifikasi atas kasus Komjen Polisi Budi Gunawan selesai, dikaitkan juga dengan UU No 2 tahun 2002 tetang kepolisian khususnya Bab dua pasal 11. “Maka jabatan Sutarman belum berakhir dimana bersangkutan juga tidak memundurkan diri belum memasuki usia pensiun, tidak juga berhalangan tetap dan tidak dijatuhi pidana berdasarkan kekuatan hukum tetap”, jelasnya. “Jika Presiden atau Dewan mengabaiakn apa yang menjadi ketetapan KPK akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga oleh rakyat dan dianggap tidak sungguh-sungguh dalam berupaya pemberatasan korupsi”, tuturnya. Partai Demokrat menyarankan dengan memegang asas praduga tak bersalah, Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya apabila nyata-nyaa tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK sebelumnya. Sebelum ditetapkan Budi Guawan sebagai tersagka oleh KPK sebelumnya Demokrat sungguh-sunggu menghormati dan mendukung hak prerogratif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai pasal 11 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. “Fraksi Partai demokrat sungguh menghargai usulan Presiden yang telah mencalonkan Komjen Polisi budi Gunawan sebagai Ketua Kapolri, kami Fraksi Demokrat berpandangan bahwa yang bersangkutan memiliki kapasitas dan pengalaman serta kopetensi sebagai Kapolri. Berdasarkan pertimbangan tersebut Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya pencaloan komjen polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, katanya. “Namun fraksi partai Demokrat sungguh-sungguh dikejutkan seperti sunami seperti petir di siang bolong tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba diumumkan Komjen polisi Budi Gunawan di tetapakan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi”, celahnya. “Tujuan kami sangat mulia guna memberikan kesempatan kepada pimpinan komisi untuk berkonsultasi dengan pimpina Dewan selanjutnya pimpinan Dewan berkonsultasi dengan Presiden untuk menyikapi hal ini supaya lembaga legislatif dan eksekutif ketemu untuk membahas persoalan ini namun usulan Demokrat tidak diterima dan Komisi III memutuskan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan tesebut”, terangnya. (Asm)





























