Islah Agung Dinilai Basa-basi, Kubu ARB Gugat Balik

Jakarta - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia, mendukung langkah Aburizal Bakrie (ARB) menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar. “Gugatan tersebut telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 12 Januari 2015,” jelas Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Obsession News, Selasa pagi (13/1) dini hari. Menurutnya, gugatan tersebut dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. “Padahal, pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni, Pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas Indonesia seluruh Indonesia,” tandas Bambang yang juga Anggota Komisi III DPR RI. Ia pun menegaskan, mengapa jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini? Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti. Seperti diketahui, sesuai dengan mekanisme UU No.2/2011 tentang Partai Poliitik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar. “Jika proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum,” tandas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI. “Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi!” seru Bambang. “Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah dan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut. Lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu,” tegas Bendahara DPP Partai Golkar. (Ars)





























