Calon Kapolri, Budi Gunawan Jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Mantan Kapolda Bali yang kini menjadi calon Kapolri itu diduga terlibat transaksi keuangan yang tidak wajar. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015). KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup setelah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Has)





























