Anggota Komisi III Dinilai Lecehkan KPK dan Lembaga DPR

Anggota Komisi III Dinilai Lecehkan KPK dan Lembaga DPR
Jakarta - Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule mempertanyakan, sejumlah anggota DPR RI yang dikabarkan mengadakan rapat internal Komisi III DPR dengan Tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan terkait fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Calon Kapolri hasil hak prerogatif. “Waduh... kok anggota DPR RI menyambangi rumah Tersangka Budi Gunawan? Apakah langkah sejumlah anggota DPR yang menyambangi rumah Tersangka Budi Gunawan untuk melakukan rapat koordinasi tersebut tidak melecehkan Lembaga DPR RI? Ini bukan hanya lecehkan KPK, tapi lecehkan Lembaga DPR,” paparnya, Selasa (13/1/2015). Prinsipnya, Iwan menilai, langkah sejumlah anggota Komisi III DPR menyambangi rumah Tersangka kasus dugaan korupsi Budi Gunawan, untuk melakukan rapat koordinasi terkait fit and proper test calon Kapolri tersebut, jelas-jelas telah melecehkan Lembaga DPR RI dan juga melecehkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai Tersangka tidak pidana korupsi. “Masak Tersangka kok di-fit and proper test," ujarnya mempertanyakan. Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus LBH keadilan Abdul Hamim Jauzie mengingatkan, sebenarnya sejak beredar kabar pencalonan sebagai Kapolri, BG mendapat sorotan publik. “Sayang Jokowi ngotot untuk calonkan BG sebagai Kapolri. Tidak seperti pengangkatan menteri yang libatkan KPK dan PPATK,  pencalonan Kapolri tiba-tiba diusulkan Jokowi kepada DPR. Bahkan Jokowi hanya mengusulkan calon tunggal,” sesalnya. Januzie menilai, sikap Jokowi yang mengusulkan BG memaksa publik untuk memasang mata atas segala kebijakan Jokowi. “Publik kini mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Jokowi seharusnya hati-hati dalam mengusulkan pejabat publik agar tidak terulang birokrasi terisi orang-orang korup,” tutur Ketua LBH Keadilan. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan,  pihaknya menyerahkan kepada DPR apabila masih tetap melakukan fit and proper test terhadap Calon Kapolri BG. Pihaknya akan menunggu hasil fit and proper test tersebut. “Saya dengar kabar, DPR besok tetap akan bersidang untuk fit and proper test. Itu hak DPR untuk laksanakan fit and proper test. Tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, ya Presiden akan mencari penggantinya. Kita harus hormati praduga tak bersalah. Kalau DPR (nanti) nyatakan tidak layak, ya akan dikembalikan kepada Presiden,” tandasnya dalam wawancara dengan sebuah stasiun TV swasta, Selasa (13/1) sore. Ia menyatakan, Pemerintah menjunjung azas praduga tak bersalah. Menurutnya, apalbila Budi Gunawan belum dinyatakan bersalah sesuai putusan hukum tetap (inkrah), kita harus junjung praduga tak bersalah. “Soal apakah sikap KPK, (pencalonkan Kapolri) itu adalah hak presiden. Kita lakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian,” jelasnya. Namun demikian, lanjut dia, apabila KPK menyatakan tidak memenuhi syarat, tentunya DPR tak sembarangan mememberi penilaian terhadap calon kapolri tersebut. “Tentunya KPK kan sudah mempunyai data-data bahwa yang bersangkutan seperti apa, yang diberikan kepada Presiden bahwa yang bersangkutan ini itu,” pungkasnya. (Ars)