Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Diamankan Polres Subang

Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Diamankan Polres Subang
Subang - Polres Subang, Jawa Barat, berhasil mengamankan 2,7 kilogram narkotika jenis sabu dalam berbagai paket siap edar senilai Rp 4 miliar dengan 4 orang tersangka. Menurut Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket milik tersangka, 8 unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis glock, dan 2 unit mini bus milik yang dikendarai tersangka. [caption id="attachment_17861" align="alignnone" width="300"]Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan (kiri) bersama Kasubag Humas Polres Subang Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan (kiri) bersama Kasubag Humas Polres Subang[/caption] Harry menjelaskan, narkoba yang diamankan tersebut adalah hasil dari penangkapan pada 20 Desember 2014 lalu yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian terhadap tersangka. Pada penangkapan itu polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, kemudian meringkus satu orang pembeli lainnya. Keesokan harinya polisi berhasil menangkap satu orang tersangka beserta uang tunai Rp 800 ribu rupiah dari hasil penjualan narkoba. Dari 3 tersangka kemudian dilakukan pengembangan. “Pada 4 Januari lalu, kami berhasil mengungkap sabu sebanyak 2,7 kilogram dalam kendaraan mini bus,” jelas Harry kepada wartawan, Senin (12/1/2015). Pada penangkapan tersebut salah seorang tersangka yang menjadi sopir kendaraan berhasil melarikan diri dan kini tengah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah AW alias A (42 tahun), warga Purwadadi, Subang, dan S alias Abang (35 tahun), warga Cibatu, Purwakarta, E (35 tahun), warga Cikampek, Karawang. dan F alias Black (24 tahun), warga Mulyasari, Pamanukan, yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar. Guna mengembangkan kasus dan memastikan jaringan yang lebih besar berupa keterkaitan dengan jaringan internasional, serta memastikan kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka, Polres Subang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. (Teddy Widara)