Ketua DPR Janji Selesaikan Tiga RUU, Tak Sampai Sebulan

Jakarta - Setelah reses masa sidang pertama selesai, Ketua DPR RI Setya Novanto berjanji akan segera menyelesaikan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa sidang kedua tahun 2014-2015 kurang dari satu bulan. Setya menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 2 Desember 2014, ditetapkan masa sidang kedua DPR RI dimulai tanggal 12 Januari 2015 dan berakhir 18 Februari 2015. Dalam waktu 28 hari itu, DPR berjanji selesaikan tiga RUU. Politisi Partai Golkar itu menyebut, tiga RUU yang harus diselesaikan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkan APBN Perubahan tahun anggaran 2015. "Pembahasan kedua Perppu itu penting untuk dilakukan karena pada tahun 2015, kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," kata Novanto di DPR, Senin (12/1/2015). Selain itu, DPR juga akan mulai membahas mengenai RUU tentang KUHP dan KUHAP. Novanto berharap RUU tersebut selesai di periode 2014-2019. Setya mengakui, DPR sebelumnya bisa bekerja dengan baik lantaran, kondisi DPR sempat terpecah dengan adanya perseturuan antara Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat. (Abn)





























