Gawat! SP3 Ketua DPR Setya Novanto Diungkap

Gawat! SP3 Ketua DPR Setya Novanto Diungkap
Jakarta – Gawat! Akhirnya terdapat bukti autentik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Cesie Bank Bali, dan Putusan Praperadilan segera dibacakan pada Selasa (13/1/2015), pukul 15.00 WIB. “Hari ini kami sudah cek di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terima bukti dari Kejaksaan Agung berupa copy yang dilegalisir SP3 Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi Cesie Bank Bali,” ungkap Koordinator Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Obsession News, Senin (12/1/2015). Ia mengungkapkan, SP3 tersebut ditandatangani Untung Udji Santoso selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, alasan SP3 karena tidak cukup unsurnya yaitu tidak menimbulkan kerugian negara. “Terhadap alasan tidak ada kerugian negara jelas salah karena SP3 diterbitkan tahun 2003, sedangkan terhadap tiga tersangka lain Pande Lubis, Sahril Sabirin, Djoko Candra dinyatakan bersalah pada tahun 2009 dimana dalam dakwaan Jaksa dan pertimbangan Hakim tertulis bersama sama atau turut serta dan berlanjut melakukan korupsi dengan Baramuli, Tanri Abeng dan Setya Novanto,” bebernya. Menurut Boyamin, jelas-jelas SP3 Setya Novanto tahun 2003 mendahului putusan bersalah 3 tersangka, alias SP3 prematur dan harus dibuka kembali untuk diproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Bahwa Setya Novanto jabatan Dirut PT EGP, sedang Djoko Candra jabatan direktur PT EGP. Hal yang aneh direktur dinyatakan bersalah malah dirinya bebas,” paparnya. “Bahwa di sisi lain Setya Novanto menandatangani dolumen-dokumen terkait PT EGP dengan Cesie Bank Bali, juga menurut Djoko Candra dalam kesaksiannya yang ada dalam putusan berisi Djoko Candra setor duit ke Setya Novanto,” ungkapnya pula. Dengan demikian, jelas Boyamin, semestinya SP3 Setya Novanto tidak sah dan dibatalkan. “Untuk itu kita tunggu putusan pada tanggal 13 Januari hari Selasa jam 3 sore yang akan dibacakan Hakim Tunggal Haswandi SH MH dalam perkara Praperadilan yang ajukan MAKI,” tandas Boyamin yang juga Koordinator Kuasa Hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Ars)