DPR Minta Budi Gunawan Jelaskan Soal Rekening Gendut

DPR Minta Budi Gunawan Jelaskan Soal Rekening Gendut
Jakarta - Penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) ‎Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Widodo) menuai penolakan dari berbagai pihak. Penolakan itu disebabkan karena Budi diduga memiliki rekening gendut yang tidak wajar. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kepada Budi untuk memberikan penjelasan kepada publik, terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya. Benny khawatir jika Budi tidak segera memberikan klarifikasi, ‎nantinya akan terganjal di DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. "Pasti akan dikroscek ke yang bersangkutan. Kita akan pertanyakan itu (rekening gendut), kita minta beliau untuk jelaskan terbuka kepada publik agar isu itu tidak jadi ganjalan," ujar Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/1/2015). Menurut Politi Partai Demokrat itu, DPR bisa saja menolak Budi, jika yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai tuduhan rekening gendut tersebut. Termasuk jika dalam uji kelayakan nanti, ternyata ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan integritasnya. "Penolakan itu dimungkinkan, tapi harus dengan alasan yang jelas. Kalau tanpa alasan, nanti Komisi III yang dipertanyakan," ujarnya. Budi sendiri sebelumnya, sudah berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dugaan kepemilikan rekening gendut. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh mantan Ajudan Presiden ‎Megawati Soekarnoputri itu. Penolakan terhadap Budi disebabkan karena beberapa hal. Pertama, berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Budi disebut memiliki rekening gendut sebesar Rp 54 miliar. Budi sendiri mengaku dana dalam rekeing itu, berasal dari sumber yang bisa dipertangung jawabkan. Kemudian alasan lain, Budi ditolak karena Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK, PPATK dan Komnas HAM dalam proses pemilihan calon Kapolri. Publik menganggap penunjukan Budi oleh Presiden terlalu terburu-buru dan tidak transparan. Hal itu pun diakui oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya butuh beberapa jam untuk meloloskan Budi sebagai calon Kapolri, dari sembilan nama yang sudah diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Tanggal 9‎ Januari kami terima surat itu, pukul 16.00 WIB Presiden meminta dipersiapkan surat ke DPR," katanya di kantor DPP PDI Perjuangan. Pratikno beralasan proses pemilihan calon Kepala Polri mungkin sudah dilakukan sudah lama. Namun, ia tak bisa menjawab alasan Jokowi tak melibatkan PPATK dan KPK dalam proses seleksi calon Kepala Polri. Prosesnya tak seperti seleksi calon menteri Kabinet Kerja. "Saya tak tahu harus menjawab apa, karena memang tidak dapat informasi itu," katanya. (Abn)