DPR Harus Optimal Telusuri Rekam Jejak dan Integritas Calon Kapolri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Langkah ini terkesan janggal dan terburu-buru. Terlebih lagi, Presiden tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan ini sebagaimana dilaksanakan sebelumnya dalam proses seleksi menteri. Demikian tanggapan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) terhadap pengajuan nama Calon Kapolri. “Meski tidak diwajibkan oleh Undang-undang, keterlibatan KPK dan PPATK adalah pintu masuk seleksi pejabat publik yang berintegritas. Presiden Jokowi telah menyampingkan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan integritas dalam pemilihan calon Kapolri ini,” tegas Koordinator Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri, kepada Obsession News, Minggu (11/1/2015). Menurut Ronald, Presiden Jokowi seharusnya ingat pada komitmen dalam visi-misinya sendiri. “Visi-Misi Jokowi-JK jelas menuliskan komitmen untuk memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum. Proses pemilihan yang berintegritas, termasuk pelibatan KPK dan PPATK, menjadi penting sebagai bentuk nyata penerjemahan visi-misi tersebut,” ungkapnya. Ia mengingatkan, proses pemilihan yang akuntabel dan berintegritas baik sangatlah penting. Menurutnya, masih ada banyak pertanyaan terhadap figur calon Kapolri yang diajukan Presiden. Besarnya peningkatan harta kekayaan Komjen Budi Gunawan yang tertera dalam LHKPN (Tahun 2008 sebesar Rp4,6 miliar, tahun 2013 meningkat jadi Rp22,6 miliar) juga menimbulkan pertanyaan dan dugaan publik mengenai keterlibatannya dalam kasus rekening gendut. Ronald menegaskan, apabila Presiden Jokowi tidak menarik surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan, maka harapan publik akan berada di tangan DPR. DPR seharusnya tidak begitu saja menerima usulan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dalam waktu 20 (dua puluh) hari, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden. “Kami mendorong agar DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara optimal. Terutama dengan melakukan penelusuran secara mendalam kepada calon yang bersangkutan. Penelusuran tersebut harus memberikan penekanan pada sisi integritas, independensi, dan harta kekayaan calon,” tandas Direktur PSHK. Oleh karena itu, lanjut dia, pelibatan KPK dan PPATK menjadi penting dan mendesak. “Ini adalah waktu yang tepat bagi DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tuturnya. (Ars)





























