Sebelum Ada PP Baru, Putusan MK dan SEMA Tetap Berlaku

Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berulang kali dianggap tak bisa memberikan kepastian hukum bagi terpidana. Hal ini perlu dirumuskan oleh pemerintah guna menjawab keputusan final. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dari hasil keputusan sejumlah pihak, eksekusi mati tetap bisa dilakukan. Asalkan semua upaya hukum yang diajukan terpidana mati termasuk grasi ditolak oleh presiden. "Artinya kita tetap menjalankan ekseksi, sepanjang upaya hukum terpidana mati termasuk grasi ditolak. Kita sedang dalam persiapan terkait eksekusi itu." Ujar Prasetyo di gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015). Prasetyo menjelaskan, bagi terpidana yang sudah mengajukan PK tetap dihormati, sampai semuanya ada keputusan final. Begitu juga terkait polemik PK berulang kali, keputusan final tetap berada pada Peraturan Pemerintah. "Jadi kita lihat nanti sesuai PP," jelasnya. Sementara itu, Hakim Agung Suhadi beranggapan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 yang berisi PK hanya satu kali tetap berlaku. Meski begitu MA tidak mempunyai wewenang memutuskan apakah PK tetap harus dilaksanakan satu kali. "Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru. Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk UU atau Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi di lokasi yang sama. SEMA, kata dia, hanya bersifat sebagai surat edaran dari internal MA ke pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun dengan adanya persepsi yang bertolak belakang oleh MK perlu penilaian khusus dari pihak MA. "Nanti kita nilai di MA. Diharapkan semua pengadilan mentaati ketentuan SEMA itu, sementara belum ada regulasi baru," pungkasnya. (Pur)





























