MAKI: 11 Tahun Kejaksaan Agung Tutupi Kasus Bank Bali

MAKI: 11 Tahun Kejaksaan Agung Tutupi Kasus Bank Bali
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempertanyakan, rekor Kejaksaan Agung menutupi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Setya Novanto dan telantarkan status Tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi Cesie Bank Bali selama 11 tahun. “MAKI telah ajukan gugatan Praperadilan kepada Kejaksaan Agung dalam perkara penanganan perkara korupsi Cesie Bank Bali yang telah memvonis bersalah Sahril Sabirin, Djoko Candra dan Pande Lubis, serta menyisakan tersangka Setya Novanto dan Tanri Abeng yang belum diproses ke pengadilan,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Obsession News, Jumat (9/1/2015). Persidangan Praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dimulai hari Rabu (7/1), dengan hakim tunggal Haswandi SH MH. Pada Kamis (8/1), Kejaksaan Agung telah menjawab gugatan intinya untuk tersangka Setya Novanto telah diterbitkan SP3 pada 18 Juni 2003 dengan Nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003 dan untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3. “Atas terkuaknya SP3 mulai tahun 2003 pada sidang kemarin, artinya Kejagung telah membuat rekor mampu tutupi SP3 selama 11 tahun karena selama ini Kejagung tidak pernah terbuka telah ada SP3, sementara Tanri Abeng juga telah ditelantarkan menjadi Tersangka tanpa proses sidang pengadilan selama 11 tahun juga,” ungkap Boyamin. Di sisi lain, lanjutnya, para Tersangka Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Candra divonis bersalah tahun 2009 setelah melalui proses sidang sampai dengan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), artinya SP3 tahun 2003 telah mendahului vonis tersangka lain tahun 2009. “Untuk itu, mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali setelah yang lain divonis bersalah karena sejak awal kelima orang tersebut didakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan korupsi,” beber Boyamin yang juga Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Bahkan, jelas dia, dalam putusan PK Sahril sabirin dan putusan Kasasi Pande Lubis telah disebut dalam pertimbangan hakim menyatakan Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-sama dan berlanjut melakukan korupsi, untuk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali untuk dibawa ke pengadilan dan juga Tanri Abeng dibawa ke pengadilan. “Untuk memperkuat gugatan Praperadilan, MAKI hari ini menyerahkan bukti salinan putusan Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Candra yang menyebut dugaan keterlibatan Setya Novanto dan Tanri Abeng dengan harapan Hakim Haswandi akan kabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI,” tegas Boyamin. (Ars)