KPK Mengaku Kesulitan Selidiki Kasus BLBI

Jakarta - Waki lKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya masih kesulitan untuk menyelidiki mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada para obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, KPK masih perlu membutuhkan banyak keterangan dari para saksi. "Pemeriksaan pemberi keterangan masih akan terus dilanjutkan. Karena setelah ekspos terakhir, dirasa perlu menambah informasi lain," ujarnya di KPK, Kamis (8/1/2015). Menurut Bambang, kesulitan untuk menyelidiki SKL BLBI disebabkan lantaran kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Dan penangananya sudah sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Untuk itu Bambang mengatakan, KPK belum berani memastikan kapan ekspose perkara dalam kasus ini bisa selesai. "Kasus ini kan kasus lama dan sudah dilakukan penegak hukum lain," katanya. Terakhir KPK menggelar perkara untuk menyelidiki kasus ini sekitar satu bulan yang lalu. Menurutnya, ada sejumlah dugaan pola masalah dalam SKL BLBI. Misalnya, ada SKL sebagai jaminan yang diberikan untuk syarat keterangan lunas dan sesuai dengan fakta. "Tapi bisa juga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya untuk kompensasi jaminan itu," terangnya. Kemungkinan lain kata Bambang, pemberian SKL dipaksakan oleh pihak tertentu, meski SKL belum cukup lengkap. Atau bisa saja SKL tersebut sejak awal sudah benar dan sah, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Hal ini yang tengah diselidiki KPK. "Bisa juga seperti itu dan kita sedang mencari yang mana dan karena ini periodenya sudah terlalu lama harus hati-hati dan prudential banget," jelasnya. Sekedar informasi, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Kasus ini menjadi kasus korupsi paling besar dalam sejarahnya, selain dari pada kasus baiout Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Abn)





























