KPK: Kasus BLBI Mirip Dengan Century

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijojanto menilai kasus mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) mirip dengan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Menurut Bambang, kesamaan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengeluarkan anggaran di Bank Indonesia. Dimana dalam kasus ini pemerintah memberikan kebijakan SKL kepada para obligor BLBI. "Ini sama seperti Century yang dipersoalkan adalah kebijakan, kok diadili? Jadi ada kriminalisasi kebijakan," ujarnya di KPK, Kamis (8/1/2015). Padahal, kata Bambang, kebijakan itu biasanya dibuat bukan hanya oleh satu pihak saja. Dan bisa jadi kebijakan itu belum tentu benar alias melawan hukum. Namun, kondisi ini justru menjadikan KPK sulit untuk melakukan penyelidikan kasus SKL BLBI. Karena pembuat kebijakan itu terkadang berlindung di bawah kebijakan itu sendiri. Kesulitan lainya kata Bambang, kasus SKL BLBI ini merupakan kasus lama yang sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK terpaksa mengambil alih kasus ini karena penanganan di Kejagung selalu molor. Meski demikian Bambang belum berani memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan. "KPK ingin mendapat keyakinan bahwa kasus ini benar-benar naik bahwa kita minimal punya dua alat bukti yang cukup sehingga berhasil ditunjukkan tindak pidananya," tuturnya. Terakhir KPK menggelar perkara untuk menyelidiki kasus ini sekitar satu bulan yang lalu. Bambang berharap para saksi yang dihadirkan bersikap kooperatif, sehingga KPK lebih mudah untuk mengungkap kasus ini yang telah merugikan negara triliunan rupiah. (Abn)





























