Kemenkum HAM Rapat Bahas Polemik PK

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menggelar rapat gabungan. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu membahas mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Yasonna, rapat ini digelar untuk membahas persoalan PK dengan pihak-pihak terkait, agar memberikan kepastian status hukum terhadap terpidana mati. "Supaya diantara kita pemerintah dan kekuasaan kehakiman jadi baik. Dan ini sudah kami sampaikan ke presiden," ujar Yasonna di Kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015). Sejumlah pajabat dari berbagai instansi hadir dalam rapat yang digelar tertutup di kantor Kemenkumham tersebut. Mereka diantaranya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius. Kemudian, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. Selain itu, nama Direktur penuntutan KPK Ranu Mihardja pun nampak tertera dibuku tamu. Menkumham Yasonna Laoly menuturkan, rapat gabungan itu digelar berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Menurut dia, diperlukan persamaan visi oleh pemerintah mengenai ketentuan pengaturan PK. Sebab, kata dia, ada SEMA itu menuai pro kontra. (Pur)





























