Rawan Penyimpangan, Validasi Korban AirAsia Harus Dikawal

Surabaya - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta masyarakat mengawal proses validasi daftar hak waris korban pesawat AirAsia QZ8501. Menurut Yuddy, proses validasi dinilai rawan penyalahgunaan, karena menyangkut dana kompensasi kepada korban kecelakaan yang nilainya cukup tinggi yang mencapai Rp1,25 miliar. "Jika polisi menemukan penyimpangan berbentuk pemalsuan atau tindak kriminal lainnya, segera memproses secara hukum," kata Yuddy saat konferensi pers di Posko Media Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015). Pihaknya juga menginstruksikan bupati dan walikota untuk terus berjenjang hingga aparat RT/RW dalam upaya mendukung validasi data hak waris korban pesawat AirAsia. "Kami minta mereka kooperatif menangani administrasi data kependudukan korban AirAsia," tambahnya. Yuddy sebelumnya juga mendesak maskapai AirAsia membayar kompensasi secara utuh dan tidak dengan cara dicicil. Jangka waktu maksimal tujuh hari setelah proses validasi selesai. Manajemen AirAsia, katanya, sudah dipastikan akan membayar kompensasi untuk masing-masing penumpang yang tercatat di data manivest pesawat senilai Rp 1,25 miliar. "Itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 tentang asuransi kecelakaan penerbangan," pungkasnya. (GA Semeru)





























