Pemerintah Belum Serius Tangani Kasus Pelanggaran HAM

Jakarta - Kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) selama tahun 2014 masih jalan di tempat dan belum mengalami kemajuan yang berarti, terutama korban maupun keluarga korban. Keadaan ini disebabkan karena belum adanya upaya yang serius dari pemerintah untuk pemenuhan HAM baik itu di bidang ekonomi, sosial budaya (ECOSOB) serta di bidang hak sipil dan politik. “Selama tahun 2014 kami dari Komnas HAM mengakui bahwa pemerintah belum memberi dukungan penuh terhadap penuntasan kasus HAM. Namun kami berharap dengan program NAWACITA Jokowi, persoalan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini baik pelanggaran HAM berat maupun ringan dapat ditangani secepatnya,” ungkap Prof Dr Hafid Abbas, Ketua Komnas HAM dalam konferensi pers laporan Komnas HAM tentang Hak Asasi Manusia tahun 2014 di kantor Komnas HAM, Jakarta pusat, Kamis (8/1/2015). Berdasarkan berkas aduan yang dikumpulkan Komnas HAM di tahun 2014 telah mencapai 5.031 berkas dan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2013 dengan capaian 3.572 berkas. Jumlah 5.031 berkas tersebut yang telah ditangani melalui rekomendasi tertulis mencapai 3.750 berkas. Sepanjang tahun 2014 kecenderungan menguatnya pengaduan masyarakat terkait hak pemenuhan Hak ekonomi, sosial dan budaya serta pengaduan hak sipil dan politik dinilai masih tergolong tinggi. ”Walaupun berbagai peraturan perundang-undangan memberikan jaminan terhadap pemajuan, perlindungan penegakan dan pemenuhan HAM akan tetapi pada kenyataannya masih didapati terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Berdasarkan kesenjangan yang ada sehingga melahirkan korban jiwa baik luka-luka maupun meninggal dunia selain itu ada kerusakan atau kehancuaran harta benda juga,” tuturnya. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM terhadap pihak yang diadukan terkait pelaku pelanggaran HAM sepanjang tahun 2014 teridentifikasi dari pihak kepolisian 2.200 kasus, korporasi 1.012, Pemerintah Daerah 680 , Lembaga Peradilan 567, Pemerintah Pusat (Kementerian) 467 kasus, UMN/BUMD 410 kasus, TNI 186 kasus. Selanjutnya pihak yang terkait ada juga Kejaksaan 172 kasus, Lembaga Pendidikan 126 kasus, Lembaga Pemasyarakatan/Rutan 40 kasus, Lembaga Pelayanan Kesehatan 37 kasus dan Pemerintah Negara lain 12 kasus serta lembaga Legislatif ditemukan 1 kasus. Sesuai data tersebut Hafid menilai ada tiga pelaku pelanggaran HAM yang meresahkan masyarakat yaitu kepolisian, koorporasi, dan pemerintah daerah. “Hal ini terjadi karena banyaknya kasus yang ditemukan terkait pesoalan MP3EI yang dimana selalu melahirkan konflik ditataran masayarakat dan pihak-pihak tersebut”, Jalasnya. Akan tetapi Di tahun 2015 ini Komnas HAM akan tetap konsen terhadap permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM berat (reccurrent) diantaranya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan Kejakasaan Agung sebagaimana yang diundangkaannya UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. “Kasus pelanggaran HAM masa lalu yang kami maksud yang tidak kunjung selesai yaitu kasus Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Di Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dan Peristiwa Wasior Dan Wamena 2003”, bebernya. “Kami juga lanjutnya dari komnas ham sekarang masih dalam proses melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat di Aceh sebanyak lima peristiwa yakni peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara padah tahun 1999, peristiwa Jambu Keupok, Aceh Selatan 2003, Rumah Geudong, Pidie periode 1989-1999, peristiwa Bumi Flora, Aceh Timur 1998 dan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah periode 1998-2003”. Selain pelanggaran HAM masa lalu, di tahun 2015 ini Komnas HAM juga akan kosen pada permasalahan Hak Asasi Manusia Aktual (Contemporary) yang masih terjadi di tahun 2014 sebagaimana masih menyita perhatian publik ditengah kehidupannya sehari-hari. Kasus tersebut ditengarai oleh Komnas Ham diantaranya pengungkapan kaus pembunuhan Munir, tentang kekerasan di Papua, Penanganan Poso dan Pendekatan Kepolisian, penanganan persoalan Buruh Migran, tentang Hukuman Mati dan Peningkatan Pengaduan Masyarakat. Tidak hilang dari, konsen Komnas HAM juga akan melakukan penanganan kasus tentang jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), sengketa agraria, polemik pemilukada, tindak penggusuran, perlindungan hak-hak buruh, kebakaran hutan, persoalan lapindo, pengelolaan pendidikan serta pendistribusian bantuan beasiswa miskin. Mengenai kondisi HAM dalam tataran Regional dan Internasional Komnas HAM juga terus melakukan pemantauan terhadap ASEAN Single Community, Krisis Rohingya, perkembangan Palestin dan transisis politik negara-negara islam di timur tengah dan Afrika Utara. “Saya dan teman-teman Komnas HAM lainnya berharap dan optimis ditahun 2015 kasus pelangaran HAM bisa terselesaikan sebagaimana yang tercantum dalam Nawacita Jokowi, sebab selama ini negara belum hadir sebagai bagian penyelesaian kasus HAM yang ada. Jika kasus pelanggaran HAM ini juga dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian maka akan terbuka celah masuknya mekanisme internasional sebagaimana yang diatur dalam prinsip-prinsip dasar Piagam PBB, Dewan Keamanan dan Statuta Roma”, tegasnya. (Asm)





























