Mahfud: PK Tak Jadi Halangan Jaksa Agung Eksekusi Hukuman Mati

Mahfud: PK Tak Jadi Halangan Jaksa Agung Eksekusi Hukuman Mati
Jakarta - Mantan  Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai adanya Peninjauan Kembali (PK) tidak perlu dijadikan alasan bagi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana narkoba dan pembunuhan berat. ‎"PK itu sepuluh kali, berapa kali pun boleh. PK itu tidak pernah menunda eksekusi. Oleh sebab itu jangan berpikir akan lama," ‎ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (7/1/2015). Meski demikian, Mahfud rupanya tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan bagi narapidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Menurutnya, keputusan itu mungkin tidak efektif‎ dan bertele-bertela. ‎"Sejak awal saya tidak setuju dengan keputusan MK. Tapi menurut tafsir konstitusi, hal itu memang sudah benar," katanya. Diketahui, ‎berdasarkan keputusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan begitu artinya, PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, setidaknya ada enam narapidana yang seharusnya dieksekusi mati pada akhir Desember 2014. Namun katanya‎, pelaksanaan eksekusi mati terpaksa ditunda, karena Kejaksaan harus memenuhi aspek yuridis para terpidana itu. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, ‎untuk membatalkan keputusan MK terkait pengajuan PK lebih dari satu kali. Namun, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai hal itu. Ia mengatakan, sejauh ini belum pernah membaca surat edaran tersebut, sehingga belum bisa berkomentar. (Abn)