KPK Pelajari Dugaan Penyelewengan Maskapai di Indonesia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut andil dalam membenahi sistem penerbangan di Indonesia. Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mengatakan, lembaganya berencana mempelajari adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan maskapai di Indonesia. Penyelewengan itu terkait dengan banyaknya izin ilegal penerbangan maskapai di Indonesia, seperti halnya yang terjadi pada pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya Singapure. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menjanjikan akan segera memberikan hasil penelusuran timnya. "Tadi sore kita komunikasi lagi. Jonan bilang, inspektur khususnya akan laporkan hasil investigasi itu," kata Bambang di KPK, Kamis (8/1/2015). Bambang sendiri mengaku belum tahu apa yang menjadi pembahasan nantinya. Jika memang ada unsur korupsi, berupa suap menyuap antara pihak perusahaan maskapai dengan jajaran pegawai Kemenhub, maka bisa jadi KPK akan menindaklanjuti hasil investigasinya. "Nanti KPK akan mempelajari kira-kira yang bisa didedikasikan oleh KPK yang bagian mana. Karena Jonan juga melibatkan lembaga penegak hukum lainnya," terangnya. Diketahui, pasca terjadinya insiden kecelakaan pesawat AirAsia, Kemenhub telah membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya Singapure karena dianggap telah melakukan izin penerbangan secara ilegal. Dari hasil investigasinya, Kemenhub sudah memutasi tujuh pejabat yang diduga bertanggung jawab atas pemberian izin ilegal tersebut. Dua diantaranya berasal dari pejabat Kemenhub. "Jadi hari ini total ada tujuh orang, yaitu dua dari Kemenhub, tiga orang dari AirNav, dan dua orang dari AP I," ujar ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid. (Abn)





























