DPR Larang Pemerintah Serahkan Harga BBM pada Mekanisme Pasar

DPR Larang Pemerintah Serahkan Harga BBM pada Mekanisme Pasar
Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto meminta pemerintah agar tidak mengantungkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada mekanisme pasar. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.002/PUU-I/2003 soal pencabutan penetapan harga minyak dunia. "Jadi DPR meminta agar harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar sesuai keputusan MK," kata Novanto, di  DPR, Jakarta, Kamis (8/1/2015). Lebih baik kata Setya, pemerintah punya ukuran dan kebijakan sendiri untuk menetapkan harga BBM setiap bulanya, tanpa terpengaruhi dengan harga minyak dunia. ‎Politisi Partai Golkar itu mengaku akan membicarakan hal itu lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. "Karena harga minyak ini cenderung terus turun sehingga nantinya pemerintah bisa melakukan review harga (BBM) setiap bulannya," terangnya. ‎ Sebelumnya Sofyan mengatakan‎, ke depan pemerintah akan selalu menyesuiakan harga baru BBM. Harga baru itu bisa saja naik, bisa juga turun tergantung dengan harga minyak dunia, serta mempertimbangkan krus mata uang. Dalam menetapkan harga BBM tersebut, pemerintah memakai penghitungan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan kurs beli Bank Indonesia. Periode penghitungannya tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan sebelumnya. Setelah menurunkan BBM menjadi Rp 7.600 pemerintah berencana akan menurunkan lagi harga solar dan premium menyusul penurunan harga minyak dunia. Kebijakan penurunan harga BBM ini akan diputuskan pada akhir Januari 2015.(Abn)