Terbitkan Surat Edaran Soal PK, MA Dinilai Tidak Tepat

Terbitkan Surat Edaran Soal PK, MA Dinilai Tidak Tepat
Jakarta - Langkah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana, dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Pandangan ini dikemukakan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri dalam pesan BBM-nya kepada Obsession News, Selasa (6/1/2015). Ronald menilai, dalam Angka 3 SEMA No.7 Tahun 2014, MA tidak tepat ketika berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Padahal, norma tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Putusan MK No.34/PUU-XI/2013. “Adapun alasan MA yang menyatakan bahwa Putusan MK tersebut tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur PK dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung juga tidak tepat. Kedua pasal tersebut seharusnya dimaknai sebagai dasar bagi pengajuan PK untuk semua perkara, kecuali perkara pidana dan militer,” ungkapnya. Menurut Ronald, Pengaturan PK untuk perkara pidana dan militer secara khusus diatur dalam KUHAP. Permohonan PK untuk perkara pidana dan militer yang sebelumnya dibatasi hanya satu kali (Pasal 268 ayat (3) KUHAP) telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. “SEMA bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan berkaitan dengan administrasi pengadilan,” tandasnya. Ia menegaskan, SEMA jelas tidak dapat menyampingkan Putusan MK ataupun membentuk norma hukum baru layaknya suatu peraturan perundang-undangan. Bahkan MA sendiri melalui yurisprudensinya (Putusan No. 249/1967 P.T Perdata serta Putusan MA Nomor 105K/sip/1968) pernah menyatakan bahwa SEMA tidak dapat menyampingkan suatu norma hukum (peraturan perundang-undangan). “Penerbitan SEMA No. 7 Tahun 2014 ini berpotensi menimbulkan kerancuan hukum bagi pengadilan, aparat penegak hukum, dan pencari keadilan. Oleh karena itu, perlu dengan segera dibenahi dan diluruskan demi kepastian dan keadilan hukum,” ungkapnya.  (Ars)