Sengketa Pemilu 2014 di MK, Legislatif Paling Banyak

Sengketa Pemilu 2014 di MK, Legislatif Paling Banyak
Jakarta - Kasus sengketa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yang terdaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai angka 903 perkara. "Dari kasus sengketa Pemilu yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yang terbanyak adalah dalam pemilu legislatif, tahun 2014 ini adalah yang terbanyak dalam pemilu kita setelah Reformasi," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam acara Refleksi tahun 2014: Menegakkan konstitusionalisme dalam dinamika politik' di gedung MK, Jakarta, Senin (5/1/2015) Menurut Hamdan, tingginya angka ini disebabkan oleh ketidakpercayaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan upaya coba-coba dari caleg. "Menurut penilaian MK, ini karena rumitnya sistem pemilu, juga karena adanya kekurangan kepercayaan atas KPU serta upaya coba-coba dari peserta pemilu," ungkapnya. Namun, Hamdan menilai sistem pemilu yang rumit yang menyebabkan banyaknya perkara pemilu yang berakhir di MK. Tapi yang banyak ditemukan adalah rumitnya sistem, jadi persoalan saat transfer angka dari hasil pemilihan di TPS ke kertas-kertas lampiran, terutama form C dan D, itu yang paling banyak, hingga menimbulkan syak wasangka. "Bahkan karena begitu lamanya proses ini hingga sering petugas KPPS menyuruh saksi untuk isi sendiri formulirnya," pungkasnya. (Pur)