Laporan Keuangan Masih Bermasalah, Pemkot Ternate Tunda Rotasi Jabatan

Ternate - Beberapa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang masih bermasalah mengakibatkan rotasi jabatan di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bakal tertunda. Hal ditegaskan oleh Walikota Ternate, Maluku Utara, Burhan Abdurrahman kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kota Ternate, Senin (5/1/2015). [caption id="attachment_17237" align="alignnone" width="164"]
Walikota Ternate Burhan Abdurrahman[/caption] Burhan mengakui jika saat ini belum tepat waktunya untuk melakukan penyegaran atau rotasi terhadap jabatan di setiap SKPD. Sebab, pada awal bulan di tahun 2015 ini pihaknya masih fokus pada penyelesaian beberapa temuan BPK dan dalam tahap proses pemeriksaan. Sementara itu laporan keuangan di setiap SKPD ke BPK juga belum diselesaikan. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih fokus pada pertanggungjawaban laporan keuangan ke BPK. Berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan, maka laporan ke BPK itu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah akhir tahun anggaran. “Jika ini kita kejar sesuai waktu yang ditetapkan, maka pada tahun berikutnya dana insentif untuk kas daerah dari tahun-ke tahun terus meningkat, mengingat saat ini kita mendapat dana insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 18 miliar melalui APBN,” katanya.. Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, untuk rotasi jabatan belum direncanakan. Kalaupun rotasi jabatan di setiap SKPD ini dilakuka harus ada indikator yang nantinya menjadi acuan, sehingga penyegaran ini tepat sasaran. (rif)
Walikota Ternate Burhan Abdurrahman[/caption] Burhan mengakui jika saat ini belum tepat waktunya untuk melakukan penyegaran atau rotasi terhadap jabatan di setiap SKPD. Sebab, pada awal bulan di tahun 2015 ini pihaknya masih fokus pada penyelesaian beberapa temuan BPK dan dalam tahap proses pemeriksaan. Sementara itu laporan keuangan di setiap SKPD ke BPK juga belum diselesaikan. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih fokus pada pertanggungjawaban laporan keuangan ke BPK. Berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan, maka laporan ke BPK itu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah akhir tahun anggaran. “Jika ini kita kejar sesuai waktu yang ditetapkan, maka pada tahun berikutnya dana insentif untuk kas daerah dari tahun-ke tahun terus meningkat, mengingat saat ini kita mendapat dana insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 18 miliar melalui APBN,” katanya.. Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, untuk rotasi jabatan belum direncanakan. Kalaupun rotasi jabatan di setiap SKPD ini dilakuka harus ada indikator yang nantinya menjadi acuan, sehingga penyegaran ini tepat sasaran. (rif)




























