Kasus T-Tower BJB, Kejagung: Tak Ada Yang Berani Macam-macam

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB) tidak kunjung ada perkembangan, bahkan belum beranjak juga ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono mengaku tidak ada yang berani macam-macam terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower BJB itu. "Semua berjalan. itu jajarannya pak Dirdik itu mantaplah. tidak ada yang macam-macam," ujar Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/1/2015). Untuk diketahui, sudah hampir satu tahun penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik BJB tidak kunjung ada perkembangan. padahal berkas kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik BJB tersebut lengkap (P21). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa. Meskipun sudah berstatus tersangka, namun hingga saat ini, keduanya tak kunjung ditahan bahkan tidak dicekal. Kasus ini bermula saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar. Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar. (Pur)





























