Putusan MK Soal PK Dinilai Tidak Absah

Putusan MK Soal PK Dinilai Tidak Absah
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Peninjauan Kembali (PK) dianggap tidak absah atau cacat hukum, lantaran hanya mengacu kepada satu undang-undang yakni KUHP, sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) ada dua perundang-undangan yang diacu. Ketua Tim Perumus SE MA tentang Peninjauan Kembali (PK), Suhadi mengatakan, mestinya MK mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 66. Artinya, kata dia, PK hanya diperbolehkan diajukan satu kali. "Jadi hanya boleh satu kali saja," ujar Suhardi, di Jakarta, (1/1/2015). Menurutnya, tidak benar jika PK boleh diajukan berulang-ulang kali seperti yang diputuskan oleh MK. Karena, pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas, kata Suhadi masih berkekuatan hukum tetap dan belum dibatalkan oleh MK. ‎Ia menjelaskan, dengan adanya dua undang-undang tersebut, PK tidak bisa dilakukan diatas PK. Ia menegaskan, bahwa undang-undang tersebut hendaknya bisa dijadikan acuan oleh MK, jika masih bingung mengenai putusan soal PK. Diketahui, ‎MA sudah menerbitkan surat edaran pembatasan upaya peninjauan kembali untuk perkara pidana, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Ketua MA Hatta Ali sebelumnya mengatakan penerbitan sema ini sebagai bentuk jawaban dari kegalauan Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Namun sebaliknya, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, justru menilai MA tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan MK.MA pada 31 Desember 2014 menerbitkan SE MA No. 7/2014 yang menyatakan permohonan PK hanya sekali. Padahal, MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013, pada (6/3/2014), memutuskan permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK tersebut dimohonkan oleh Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen. MK menyatakan, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. LBH Keadilan menilai, MA tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan MK. Berdasarkan catatan LBH Keadilan, kali ini untuk yang kedua kalinya MA, mengenyampingkan Putusan MK. (Abn)