Inilah Rekomendasi Tata Kelola Migas Terhadap Petral

Jakarta - Tim reformasi tata kelola migas telah memberikan rekomendasi terhadap keberadaan Petral di Indonesia. Munculnya rekomendasi ini karena selama ini Petral Group hanya sebagai lapangan pemburuan rente yang dimana pelakunya adalah kroni penguasa. ”Selama ini sejak Penguasa Orde baru Petral Group praktis hanya sebagai agen penjualan minyak Indonesia dimana ditengarai pemburuan rente itu melibatkan kroni penguasa dalam kepemilikan Petral Group padahal diketahui bersama peran minyak Indonesia saat masih menjadi anggota OPEC sebagai sumber devisa maupun penerimaan APBN,” ungkap Ketua Tim Tata Kelola Migas, Faisal Basri, Selasa (30/12/2014), di gedung Setjen ESDM, Jakarta pusat. Selain itu, lanjut Faisal, Indonesia masih mengekspor minyak mentah dimana selama ini ada kesenjangan jika dibandingkan tahun 1980. Indonesia memproduksi 1600 barel namun sampai tahun 2013 ini malah produksi minyak mentah Indonesia semakin menurun hanya 800 barel. Sedangkan konsumsi masyarakt Indonesai perhari sekarang rata-rata 1600 barel per hari. Menurutnya, kondisi ini mengakibatkan produksi minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memicu Indonesia sebagai pengespor minyak. “Sesungguhnya defisit neraca perdangan minyak mentah ini telah terjadi sejak tahun 2003 yang dimana sebelumnya neraca perdagangan BBM Indonesia masih dapat ditutupi oleh surplus perdagangan minyak mentah, dilanjutkan di tahun 2013 ini transaksi perdagangan minyak mentah mulai mengalami defisit. Sehingga ditahun 2003 keadaan berbalik semua ruang yang terbuka itu adalah impor karena konsusmusi kita telah jauh melampauhi produksinya dan bergeser pula orientasi dari petra Group dari mengespor sekarang petral melakukan pengadaan minyak mentah maupun BBM di dalam negeri,” paparnya. “Jadi ekspor minyak mentah jika dibandingkan impor minyak mentah itu masih surplus masih lebih besar ekspor dibandingkan impor. Dan sebaliknya produk minyak dari tahun 2001 netonya itu defisit tapi masih sangat kecil sekitar dibawah sekitar USD 1 milyar defisitnya dan sekarang defisitnya sudah mencapai USD 2.7 milyar Sejak tahun 2003 minyak mentah kita mengalami defisit. Dan di prediksikan bahwa di tahun 2015 proyeksi asumsi subsidi Rp 500/liter ICP USS 75 per barrel dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor 5 %. Dan kalau kita sudah mengifisienkan saja ini sebanyak 10% atau 5% itu sudah luar biasa sudah dapat membantu efisiensi pengadaan BBM kita yang terutama yang disubsidi,” bebernya. Faisal menilai bahwa peran Petral Group (Petral) tidak berubah walaupun status Indonesia berubah dari net eksportir menjadi net importir.Petral tetap hanya sebagai trading arms dengan tambahan fungsi sebagai “agen pengadaan” minyak bumi dan BBM. Petral juga satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, volume usaha Petral semakin membesar sejalan dengan meningkatnya impor. Ia pun mengungkapkan, Petral selama ini hanya “administrator tender” bukan trading company: tidak melakukan transaksi ke pihak ketiga atau di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura). Petral tidak memiliki professional trader dan sepenuhnya menjadi price taker. Petral tidak berminat menjadi trading company sehingga tidak punya blending facilities dan blending specialists sendiri. Pelaksanaan fungsi sebagai market intelligence oleh Petral tidak dilakukan dengan baik. Siapa pemasok sebenarnya dari minyak yang dibeli Petral dari NOCs atau MOCs tidak dipandang sebagai kewajiban Petral. “Terbukti petral tidak peduli tidak mau mengetahui siapa sebetulnya pemasok sebenarnya dari minyak yang dibeli petral dari NOCs atau MOCs dianggap bukan kewajiban Petral mereka tidak peduli dapat minyaknya darimana padahal kalau peduli maka kita bisa mengetahui mata rantainya panjang atau tidak dan kita bisa melakukan perbaikan dengan memperkecil atau memperpendek mata rantai itu sehingga perlu ada tuntutan perubahan yang harus dilakukan untuk memperbaiki kondisi seperti ini,” bebernya. “Tuntutan perubahan yang menjadi stimulus kedepan di sebabkan berbagai alasan .Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi sendiri, impor minyak cenderung meningkat. Kehadiran trading company minyak nasional makin penting untuk mendorong peningkatan efisiensi procurement. Sehingga saat ini perlu diakui dimana muncul ketidakpercayaan masyarakat maupun pemerintah seorang menteripun terhadap Petral khususnya, dalam melakukan perdagangan minyak mentah dan BBM,” tambahnya. Selanjutnya jelas dia peran Petral juga dinilai belum dapat memenuhi tuntutan efisiensi dalam pengadaan minyak mentah dan BBM. Petral dianggap cukup hanya berperan sebagai trading arms atau buying agent Pertamina, tidak berkembang menjadi trading company. Kehadiran Petral di Singapura lewat anak perusahaannya, PES, sejatinya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai konsumen besar. Namun, perannya yang sebatas administrator tender membuat efisiensi pengadaan minyak tidak membaik. Faisal menegaskan temuan tim terkait pratiks usaha Petral yang telah dikumpulkan dalam satu bulan terakhir dimana bukti ini bukan bukti hukum yang menyatakan salah atau tidak diantaranya pertama, adanya mata rantai pengadaan tidak mengalami perbaikan berarti. Kedua,Pengadaan minyak sudah sepenuhnya dari NOC national oil companies (NOCs), namun NOC pemenang tender kerap hanya sebagai perantara. Hal ini dimungkinkan oleh Persetujuan Direksi No. RRD-54/C00000/2012-SO, tanggal 4 Juni 2012. Ketiga, NOC rekanan Petral sering hanya sebagai fronting untuk memenuhi ketentuan bagi pemasok minyak yang sebenarnya seperti Maldives NOC LTD. Pemasok sebenarnya yang berada di balik NOC tidak diketahui pasti. Petral tidak mempermasalahkan dari mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC pemasok. Keempat,Tim menemukan adanya agent yang menggunakan PV Oil (NOC Vietnam) sebagai fronting dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria. Faisal juga membeberkan contoh kasus temuan mereka yang ditengarai NOC yang hanya bertindah sebagai vechicle pihak ketiga untuk memenangi tender pengadaan minyak oleh Petral diantaranya : Pertamamempertanyakan posisi PTT (NOC Thailand), dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Mengapa SOCAR Trading Singapore PTE LTD (NOC Azerbaijan) tidak tertarik ikut tender, dan mengapa tender tersebut lebih sering dimenangkan oleh PTT? Kedua, pada tahun 2013, Petco Trading Labuan Company Limited (milik Petronas), dalam pengadaan: High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur oleh Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited (pengapalan oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.).Gasoil 0,35% Sulphur oleh SK Energy International PTE LTD (pengapalan oleh SK Energy Co., LTD.). Kerosene oleh Vitol Asia Pte Ltd. (pengapalan oleh AVTTI), Gasoil 0,35% Sulphur oleh HinLeongTrading (PTE) LTD, dan Gasoil 0,35% Sulphur oleh Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited (dikirimkan oleh HinLeong Trading (PTE) LTD.) Faisal menggangap Petral pada tahun 2014 ini telah melakukan beberapa pengadaan Gasoline RON 88 melalui Vopak – dikapalkan Akrotiri atas pesanan Phillips 56 International Trading PTE LTD. Sehingga Pelaku di pasar minyak berpendapat,: Spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan Petral tidak lazim, proses tender berbelit-belit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. “Pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui pihak ketiga. Tim kami menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan “tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung”, ungkapnya. Rekomendasi Langka dan Kebijakan Pemerintah Rekomendasi ini telah diserahkan pada kementerian. “Kita sudah serahkan kalau belum serahakan kami tidak berani memberikan kepada teman-teman wartawan ini” ungkap Faisal. Berdasarkan persoalan dan indikasi yang ditemukan tim reformasi tata kelola migas mereka merekomendasikan kepada kementerian agar ada langka pengambilan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat diantaranya: (1) Menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM. (2) Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh ISC (integrated supply chain) Pertamina sehingga Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC. Petral mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC. Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC. Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM juga harus dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum (BPK, KPK dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara optimal (3) Mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer;(4) Menyusun roadmap menuju “world class oil trading company” oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. (5) Melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas. (Asm)





























