DPR Minta Syarat Penerimaan PNS Diperketat

DPR Minta Syarat Penerimaan PNS Diperketat
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera membuat peraturan baru mengenai syarat-syarat penerimaan calon Pengawai Negeri Sipil. Hal itu disampaikan oleh Rieke pada saat melakukan konsolidasi bersama Forum Bidan dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Bantul, Jumat petang (26/12/2014).‎ Menurutnya, perubahan syarat itu diperlukan agar peluang bidan PTT untuk bisa menjadi PNS lebih besar. Maksudnya jelas Rieke, pemerintah harus bisa memberikan penilaian khusus bagi para calon peserta PNS. Bagi mereka yang sudah berkerja bertahun-tahun dengan sistem kontrak seperti bidan atau guru, harusnya lebih diutamakan untuk direkrut menjadi calon peserta PNS, sehingga tidak banyak persaingan pada saat mengikuti ujian. “Perlu ada koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah daerah dinanti rekomendasinya untuk mengajukan ke Kemenpan RI agar para bidan PTT ini diangkat sebagai PNS Pusat,” ujarnya. ‎Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengingatkan kepada pemerintah sebagai pihak penyelenggara untuk tidak mempersulit para calon PNS, terlebih jika mereka dipaksa untuk membayar pungutan yang bersifat ilegal. Cara itu tidak dibenarkan. Menurutnya, perekrutan harus bersifat transparan. Rieke mengaku merasa kagum dengan Bupati Bantul, Sri Surya Widati yang telah berani mengirimkan surat rekomendasi pengangkatan 68 Bidan PTT ke Kemenpan RI pada tanggal 9 Desember 2014, disusul Bupati Kulonprogo yang merekomendasikan 67 Bidan PTT.‎ Menurutnya, Sri adalah bupati pertama di Indonesia yang berani melakukan hal itu. “Kita harapkan bupati-bupati daerah lainnya di tanah air mengikuti jejak Bupati Bantul dan Kulonprogo,”harapnya. Sementara itu, secara terpisah Ketua Forum Bidan PTT Indonesia, Lik Dian Ekasari mengatakan setidaknya ada 42.135 bidan berstatus PTT di seluruh Indonesia. Mereka adalah para bidan yang berjuang di desa-desa selama bertahun-tahun memberikan pelayanan kesehatan, terutama menjadi ujung tombak bagi kesehatan ibu dan anak pada saat melahirkan. “Terindikasi ada berbagai diskriminasi dari status kontrak berkepanjangan, upah di bawah upah minimum, tiadanya akses pendidikan, di beberapa daerah, bahkan terjadi "pungli" saat harus memperpanjang kontrak kerja.Di Yogyakarta sendiri terdapat 271 Bidan PTT, angkatan terbanyak tahun 2005 (masa kerja kontrak 9 tahun),” paparnya. Lik Dian menegaskan bahwa Presiden Jokowi sesuai janji kampanyenya telah mengeluarkan pernyataan bahwa moratorium perekrutan PNS dikecualikan bagi tenaga pendidik dan pengajar serta tenaga kesehatan. Pernyataan Presiden tersebut dilanjutkan oleh pernyataan Menpan RI, Yudi Krisnandi (19/12/2014) bahwa tahun depan akan ada perekrutan 250.000 PNS dari dua sektor di atas. "Saya mendukung keputusan Presiden Jokowi dan menanti tindak lanjut konkret dari Kemenpan RI.” jelasnya. (Abn)