Apa Hubungan Syarat Remisi Koruptor dengan Presiden Jokowi?

Apa Hubungan Syarat Remisi Koruptor dengan Presiden Jokowi?
Apa Hubungan Syarat Remisi Koruptor dengan Presiden Jokowi?Oleh:Adian Napitupulu (Sekjen PENA 98) Saat ini beredar berita melalui media yg mengkaitkan bahwa pemberian Remisi pada 4 terpidana koruptor dari total 9.068 terpidana yg mendapat Remisi, dijadikan sebagai alat ukur yg menunjukan ketidak seriusan Jokowi dalam pemberantasan Korupsi. Terlepas dari polemik ada tidaknya terpidana Koruptor yg mendapatkan remisi maka perlu bagi masyarakat untuk mengetahui apa syarat2 Remisi dan apakah syarat2 tersebut terkait dengan kebijakan Jokowi sebagai Presiden atau tidak. Secara umum, Remisi untuk terpidana adalah hak terpidana yang dilindungi oleh undang-undang dengan melalui syarat-syarat sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan, antara lain : Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara untuk terpidana Korupsi juga bahkan Teroris lebih lanjut diatur lebih khusus pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012. Dari keseluruhan syarat umum maupun khusus tersebut tidak satupun kata yg terkait bahwa keputusan remisi diputuskan oleh Presiden, seperti halnya hak-hak preogratif Presiden antara lain Grasi, Amnesti maupun Abolisi. Dengan demikian maka hak remisi yg konon diberikan pada 4 orang koruptor dari total 49 terpidana koruptor yg diusulkan Kanwil Menkumham, secara nyata bukanlah keputusan presiden tapi kewenangan Dirjen Kemenkumham berdasarkan pemeriksaan berjenjang mulai dari tingkat Lapas, Dinas di Kabupaten, Kanwil hingga Dirjen sebagaimana diatur sejumlah peraturan perundang-undangan. MENGAPA TERPIDANA KORUPSI BISA MENDAPAT REMISI : Banyak orang mengkaitkan pemberian remisi pada 4 terpidana korupsi menjadi alat ukur tingkat keseriusan pemberatasan korupsi. Penilaian tersebut tampak lebih menggunakan tafsir politis dibanding memahami makna dan tujuan dibalik hak remisi terpidana Korupsi. Sesungguhnya menurut peraturan perundang-undangan, ketika seorang Terpidana Korupsi maupun Teroris diberi Remisi maka sebelumnya ia telah diwajibkan menjadi JUSTICE KOLABORATOR atau bersedia bekerja sama membongkar jejaring pelaku korupsi dalam kasusnya. Pasal Justice Kolaborator Remisi Terpidana Korupsi di Pasal 34 PP 99/2012 : "bersedia bekerja sama dgn penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yg dilakukannya" Artinya bahwa dalam upaya pengusutan jejaring korupsi, maka pihak Dirjen Menhukam memiliki kewenangan untuk "menekan" terpidana korupsi melalui hak remisi demi kepentingan mendapat informasi dan data guna membongkar keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi. Dengan demikian maka pemberian remisi untuk terpidana Korupsi dari kaca mata UU untuk kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi bukanlah kegagalan dalam pemberantasan korupsi melainkan upaya lanjutan untuk membongkar kasus korupsi sampai ke akar-akarnya. (Asm)