Mensos Berikan Pembekalan Kepada TKI Bermasalah

Mensos Berikan Pembekalan Kepada TKI Bermasalah
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengunjungi Tenaga Kerja Iindonesia (TKI) ilegal yang baru dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center, Jakarta Timur. Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa  mengatakan dengan tingginya minat warga sebagai pekerja migran di luar negeri, membutuhkan revitalisasi regulasi. Supaya para pekerja migran tidak bermodalkan tenaga kerja saja, melainkan dibekali keterampilan. "Kami melakukan pendekatan kewilayahan ke kantong-kantong pemasok pekerja migran," ujar Khofifah di Rumah Perlindungan Trauma Center kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2014). Khofifah juga menyampaikan, pihaknya tengah memberikan therapy healing bagi pekerja migran yang mengalami depresi. Untuk mereka ada yang menjadi korban tindakan kekerasa, melakukan amoral, terlibat kejahatan berat, melewati izin tinggal, serta pelanggaran kelengkapan dokumen. "Di RPTC yang berada di Jakarta dan Tanjung Pinang, setiap pekerja migran diberikan perlindungan dan pemulihan sosial," jelasnya. Kedepannya, lanjut Khofifah, sebagian pekerja migran sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (domestik worker) dan buruh harus perlu ditingkatkan. "Dengan dibekali keterampilan khusus, seperti dokter, pekerja konstruksi dan sebagainya,"ungkapnya. Peran Kemensos dalam penanganan Pekerja Migran Bermasalah (PMB), berbagi pera dengan Badan Nasional Perempuan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, daerah asal PMB dari berbagai provinsi seperti Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Nusa Tenggara Tmur (NTT). Untuk sementara waktu di tampung di RPTC. "Bagi mereka PMIB berasal dari provinsi bisa dijangkau dengan cepat, maka langsung bisa dipulangkan,"kata Khofifah. "Bantuan, berupa makanan RP 37.500 per hari di penampungan, biaya pemulangan sampai daerah asal, serta biaya sandang RP 150.000 per hari," tambahnya. Untuk meminimalisir masalah, himbau Khofifah, bagi para perusahan pengerah jasa, pekerja migran diminta tidak mengiming-imingi warga menjadi calon pekerja migran demi keungtungan semata. "Tanpa memperlihatkan aspek perlindungannya," pungkasnya. (Pur)