Natal yang Istimewa Bagi Narapidana Narkotika

Natal yang Istimewa Bagi Narapidana Narkotika
Jakarta - Meski sebelumnya Menteri Hukum dan HAM mengaku tidak ada remisi di Hari Natal bagi koruptor, namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ternyata memberi remisi Natal 2014 kepada 824 narapidana tindak pidana khusus seperti kasus terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, dan pencurian ikan. Pemberian remisi itu merujuk pada Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Berdasarkan siaran pers yang diterima obsessionnews, Kamis (25/12/2014), dari jumlah tersebut narapidana narkotika merupakan yang terbanyak mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan masa tahanan yakni sebanyak 580 orang. Terpidana kasus narkotika yang masuk dalam kelompok ini berada di DKI Jakarta sebanyak 223 orang dan Sumatera Utara sebanyak 154 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II berupa pembebasan langsung sebanyak dua orang, yang masing-masing berada di Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Kemudian bila merujuk pada Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 179 terpidana narkotika. Narapidana narkotika yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak tiga orang di Lampung. Di masa pemerintahan Jokowi-JK Narkotika benar-benar tidak akan diberi ruang. Sebanyak 64 terpidana mati telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi. Namun pada level kementerian kebijakan itu belumlah seirama. Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi sesuai aturan yang belum direvisi sesuai dengan semangat pemberantasan Narkotika yang sedang digalakkan pemerintahan saat ini. Maka Natal tahun ini merupakan Natal yang istimewa bagi para narapidana narkotika. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menolak pengajuan remisi terhadap para narapida korupsi. Menurutnya, tidak ada satu orang pun koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman di hari raya Natal ini. “Dari 150 (koruptor) tidak ada yang dapat remisi‎,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/12/2014). ‎Laoly mengaku terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, juga berencana mengajukan remisi di hari Natal. Namun sudah Ia tolak lebih dulu. “Miranda mau mengajukan, tapi tidak ada remisi. Itu yang high profil case,” katanya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerima 26 pengajuan remisi khusus Hari Raya Natal bagi narapidana dari beberapa rumah tahanan, salah satunya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. ‎”Sampai saat ini yang diterima ada 26 usulan remisi,” katanya. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa pengajuan remisi itu nantinya akan diterima oleh Ditjen Pemasyarakatan. Ia mengatakan, pengajuan itu nantinya akan diproses lagi untuk diliat apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. “Khusus korupsi kita harus liat satu persatu,” tuturnya. Handoyo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para narapidana agar mendapat remisi di hari raya. Salah satu yang dijadikan pertimbangan adalah, berkelakuan baik selama masa pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi. Sebagai informasi, di Hari Raya Natal tahun 2013 Kemenkumham di bawah kepemimpinan Amir Syamsuddin telah memberikan remisi kepada 8.429 narapidana. ‎Remisi itu diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di semua rumah tahanan di Indonesia. Pemberian remisi Natal tahun 2013 ini lebih besar dari tahun 2012. Pada tahun 2012, remisi diberikan kepada 6.491 narapidana. Artinya, terjadi kenaikan pemberian remisi sebanyak 1.938 narapidana pada tahun 2013. (Has)